PROBOLINGGO, PATROLI POS
Pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan di Kabupaten Probolinggo menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan pendidikan keagamaan. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam mengoptimalkan peran Madrasah Diniyah dan pesantren sebagai pilar utama pembentukan generasi religius, berkarakter, dan berdaya saing. Kamis 16/04/2026.

Ketua DPC FKDT, Gus Ahmad Ubaidillah, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen dan kesiapan pengurus dalam mengemban amanah organisasi. Dengan penuh semangat, ia mengajak seluruh peserta yang dilantik untuk menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung program Kementerian Agama dan bersinergi dengan berbagai pihak.
“Siap menjadi pengurus, siap membantu Kemenag, dan siap bersinergi dengan PD Pontren?” serunya, yang langsung dijawab “Siap!” oleh seluruh peserta.
Menurutnya, FKDT memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Madrasah Diniyah, sekaligus memperkuat daya saing lembaga di tengah dinamika zaman yang semakin kompleks.
Mewakili Bupati Probolinggo, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Agus Muhson, SH., M.Si., menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati karena agenda rapat koordinasi seluruh OPD. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan teladan utama dalam membangun peradaban berbasis nilai-nilai keagamaan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo, kami mengucapkan selamat kepada para pengurus yang dilantik. Amanah ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar dalam membangun masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa FKDT merupakan mitra strategis pemerintah dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara emosional dan spiritual. FKDT juga diharapkan berkontribusi dalam isu-isu strategis daerah seperti pencegahan stunting, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan nilai kemanusiaan di era digital.
Lebih lanjut, peran FKDT dikaitkan dengan visi SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing) Probolinggo, di mana lembaga pendidikan keagamaan menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat religius dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, M.Pd.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan FKDT tidak dapat dilepaskan dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi tonggak penting pengakuan dan keberpihakan negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Undang-undang pesantren ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi terhadap pesantren. Ini peluang besar yang harus kita manfaatkan dengan kesiapan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki potensi besar dengan sekitar 320 pondok pesantren, 1.769 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 1.554 TPQ, atau lebih dari 3.000 lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan. Menurutnya, potensi ini merupakan kekuatan besar yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Jumlah ini adalah kekuatan luar biasa. Jika didukung manajemen yang baik dan data yang valid, maka akan melahirkan generasi yang agamis, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung implementasi UU Pesantren, Kemenag terus melakukan berbagai inovasi layanan publik berbasis digital dengan prinsip cerdas, cepat, efektif, dan ramah. Seluruh layanan dilakukan secara transparan, terintegrasi, dan tanpa biaya, termasuk layanan keagamaan di KUA yang telah diatur sesuai regulasi.
“Kami dorong layanan berbasis aplikasi online, mulai dari pengajuan hingga verifikasi dan validasi lapangan. Termasuk bantuan dan program afirmasi lainnya berbasis data yang akurat,” jelas Samsur.
Ia menegaskan pentingnya validasi data lembaga, santri, dan guru sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai program pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan lainnya. FKDT diharapkan menjadi motor penggerak dalam memastikan akurasi dan pembaruan data secara berkala.
Selain itu, Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pembinaan Madrasah Diniyah hingga tingkat kecamatan serta membuka ruang sinergi yang lebih luas, termasuk pemanfaatan fasilitas Kemenag untuk kegiatan FKDT.
Dalam konteks daerah, Samsur juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang fasilitasi pesantren telah memasuki tahap final di DPRD Kabupaten Probolinggo dan menunggu penandatanganan Bupati. Ia berharap regulasi tersebut segera disahkan sebagai bentuk penguatan implementasi UU Pesantren di tingkat daerah.
“Kami berharap Perda ini segera ditetapkan, sehingga dukungan anggaran dan kebijakan terhadap pesantren dan Madrasah Diniyah, termasuk BOSDA, semakin optimal,” tambahnya.
Menutup kegiatan, seluruh pihak sepakat bahwa penguatan FKDT merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang kokoh, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan meneladani nilai-nilai Rasulullah SAW—shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah—FKDT diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi unggul serta mewujudkan Probolinggo yang SAE dan berkemajuan. (Mp/Red**).
