PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberasih terus berinovasi dalam menekan angka pernikahan dini di wilayahnya. Selasa, 05 Mei 2026. Kali ini, Penyuluh Agama Islam KUA Sumberasih, Rohmad Wahyudi, melakukan aksi “Jemput Bola” dengan memanfaatkan momen hangat acara khitbah (lamaran) sebagai sarana sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam acara yang dihadiri keluarga besar calon mempelai tersebut, Rohmad Wahyudi menyelipkan pesan-pesan edukatif mengenai regulasi terbaru yang menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.
“Momen khitbah adalah waktu yang sangat strategis. Di sini keluarga berkumpul dan rencana masa depan sedang disusun. Kami masuk untuk memastikan bahwa rencana tersebut sudah sesuai dengan aturan negara, terutama terkait kesiapan usia,” jelas Rohmad Wahyudi.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala KUA Sumberasih, Wawan Ali Suhudi, yang terus mendorong para penyuluhnya untuk proaktif di lapangan. Wawan menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia dini dan praktik nikah siri tidak bisa dilakukan hanya di dalam kantor, melainkan harus menyentuh akar rumput.
“Saya selalu menyarankan kepada seluruh penyuluh agama agar tidak menyia-nyiakan kesempatan. Manfaatkan setiap forum warga, baik itu pengajian maupun acara keluarga seperti khitbah, untuk menyuarakan batas minimal usia nikah,” tegas Wawan Ali Suhudi.
Wawan menambahkan bahwa kepatuhan terhadap UU No. 16 Tahun 2019 sangat krusial untuk melindungi hak-hak anak, menjaga kesehatan reproduksi, serta mencegah problematika sosial yang sering timbul akibat pernikahan yang dipaksakan di usia muda.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa pernikahan yang sah secara administratif dan matang secara usia akan lebih menjamin perlindungan hukum bagi istri dan masa depan anak kelak. Aksi edukatif ini disambut positif oleh warga setempat.
Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak KUA, masyarakat merasa lebih terbantu dalam memahami prosedur pendaftaran nikah yang benar dan risiko-risiko hukum dari pernikahan di bawah umur maupun nikah siri. (R.Wahyu).
