PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo terus bergerak taktis dalam mengamankan aset-aset keagamaan di wilayahnya. Melalui program pendampingan administrasi yang intensif, Kemenag berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi aset milik umat. Langkah preventif ini diambil untuk membentengi tanah-tanah wakaf dari potensi sengketa atau klaim sepihak di masa depan. Kamis 21/05/2026.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, jajaran Kemenag mengawal ketat setiap tahapan proses. Mulai dari verifikasi dokumen administrasi, pengukuran fisik lahan, prosesi ikrar wakaf, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi modal utama dalam pengajuan sertifikat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. Samsur, mengungkapkan bahwa legalitas hukum yang kuat adalah fondasi utama agar aset wakaf bisa berfungsi optimal. Menurutnya, tanah wakaf memegang peran vital dalam menyokong kegiatan sosial, pendidikan, dan peribadatan masyarakat, sehingga status hukumnya tidak boleh diabaikan.
Dr. Samsur mengakui bahwa saat ini masih ditemukan sejumlah aset wakaf yang belum mengantongi dokumen legal secara lengkap. Kondisi inilah yang mendorong Kemenag untuk turun langsung memberikan pendampingan secara masif, dengan menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, para nazhir (pengelola wakaf), hingga tokoh masyarakat setempat. Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), masyarakat kini mendapatkan kemudahan fasilitasi prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, menekankan bahwa kunci sukses dari percepatan ini adalah sinergi yang solid antar-instansi. Kemenag berkomitmen menyederhanakan birokrasi agar proses pengurusan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Lewat edukasi langsung di lapangan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi aset keagamaan juga terus dipupuk.
Melalui gerakan proaktif ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo berharap tata kelola wakaf ke depan akan semakin profesional dan akuntabel. Kepastian hukum ini diharapkan tidak hanya mengamankan fisik tanahnya saja, tetapi juga melipatgandakan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Rasa aman dan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat menjadi bukti bahwa program ini menjadi solusi yang dinantikan. (Red**).
