PROBOLINGGO, PATROLI POS
Ketidakjelasan status hukum dugaan penganiayaan terhadap Suarni (43), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, memicu gelombang protes. Aliansi LSM Pelopor Keadilan menjadwalkan aksi damai berskala besar pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo bekerja secara profesional dan transparan.
Rencana unjuk rasa ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 026/ALSM-PK/VIII/2026. Sebanyak 300 simpatisan diperkirakan bergerak dari titik kumpul Pantai Bentar menuju Markas Polres Probolinggo dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Mengusung pesan utama “Penegakan Hukum Belum Merdeka”, massa menuntut kepastian atas kasus yang telah menggantung selama kurang lebih 1,5 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Dalam prosesnya, penyidik Satreskrim Unit PPA telah menetapkan seorang warga negara asing berinisial D.C. alias Mr. C sebagai tersangka. Namun, perjalanan penanganan perkara ini diwarnai kesimpangsiuran informasi terkait pemenuhan berkas perkara.
Sebelumnya beredar kabar bahwa berkas perkara Mr. C telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta berbeda dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut belum P-21. Pernyataan senada ditegaskan Jaksa Peneliti, Militandyo, yang menyebut pihaknya belum pernah menerbitkan surat P-21. Berkas perkara saat ini masih berada di tangan penyidik Polres Probolinggo untuk melengkapi sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Lambannya kepastian hukum atas perkara yang melibatkan WNA ini menjadi alasan utama Aliansi LSM Pelopor Keadilan turun ke jalan. Pihak redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Probolinggo serta pihak-pihak terkait demi menjamin asas keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung..??
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi
