KADIS DLH KOTA PROBOLINGGO SEBUT RETRIBUSI SAMPAH ASN RP2.000 SESUAI ATURAN, ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN: KAMI AKAN UJI DASAR HUKUM DAN MEKANISME PEMUNGUTANNYA
PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi ASN sebesar Rp2.000 per rumah per bulan terus menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah serta tarif retribusi yang berlaku untuk pemukiman/perumahan sebesar Rp2.000.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN. Aliansi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan nominal Rp2.000 maupun menolak kewajiban masyarakat membayar retribusi apabila pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum yang sah.
Namun, Aliansi meminta agar seluruh dasar dan mekanisme pelaksanaannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa tarif Rp2.000 untuk pemukiman dan perumahan sudah sesuai UU, PP dan Perda, maka kami menghormati pernyataan tersebut. Tetapi sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan norma hukum yang menjadi dasar pemungutan,” tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
BUKAN MENOLAK RETRIBUSI, TETAPI MEMASTIKAN LEGALITAS
Aliansi menilai terdapat perbedaan antara tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda dengan mekanisme penerapan kewajiban pembayaran melalui Surat Edaran Wali Kota.
Karena itu, Aliansi meminta Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan secara jelas hubungan antara ketentuan dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2025 dengan Surat Edaran Wali Kota mengenai kewajiban pembayaran retribusi bagi ASN.
Menurut Aliansi, yang harus dipastikan bukan hanya tarifnya, tetapi juga:
- Siapa subjek/wajib retribusi;
- Apa objek retribusi yang dikenakan;
- Dasar penetapan tarif Rp2.000 per rumah per bulan;
- Apakah pelayanan persampahan benar-benar diberikan terhadap objek tersebut;
- Bagaimana mekanisme pembayaran melalui Virtual Account (VA);
- Siapa yang mengelola rekening penerimaan;
- Bagaimana uang tersebut disetorkan ke kas daerah;
- Bagaimana pencatatan dan pelaporannya sebagai PAD;
- Bagaimana pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan dilakukan; serta
- Bagaimana memastikan tidak terjadi pembayaran retribusi secara ganda.
ALIANSI: KALAU SUDAH ADA DASAR PERDA, TUNJUKKAN
Aliansi menegaskan bahwa pihaknya siap menerima penjelasan pemerintah apabila seluruh mekanisme tersebut memang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami melangkah berdasarkan UU, PP, Perda dan tarif yang telah ditetapkan. Kalau tarif Rp2.000 untuk pemukiman dan perumahan memang sudah tercantum dan seluruh mekanisme pemungutannya sesuai ketentuan, silakan dibuka kepada publik. Bagi kami itu justru memperkuat kepastian hukum kebijakan Pemerintah Kota,” ujar Aliansi.
Aliansi juga menekankan bahwa Surat Edaran tidak boleh dipahami sebagai dasar untuk menciptakan pungutan baru apabila jenis, objek, subjek dan tarifnya belum memiliki dasar dalam peraturan yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan yang dikawal Aliansi bukan sekadar “Rp2.000 harus dibayar atau tidak”, tetapi apakah Rp2.000 tersebut dipungut terhadap objek dan wajib retribusi yang tepat, berdasarkan dasar hukum yang tepat, dengan mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban yang tepat pula.
SOROT MEKANISME VIRTUAL ACCOUNT DAN PAD
Salah satu perhatian Aliansi adalah mekanisme pembayaran melalui Virtual Account (VA) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.
Aliansi meminta Pemkot menjelaskan secara transparan siapa pemegang rekening penerimaan, bagaimana proses rekonsiliasi pembayaran, kapan penerimaan disetorkan ke kas daerah, serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dalam administrasi keuangan daerah.
Menurut Aliansi, ketika suatu pungutan dinyatakan sebagai retribusi daerah, maka penerimaannya harus dapat ditelusuri secara administratif dan keuangan sampai pada pertanggungjawaban sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa kebijakan ini salah. Kami justru meminta pemerintah membuktikan secara administratif dan normatif bahwa kebijakan tersebut benar. Kalau dasar hukumnya jelas, mekanismenya jelas, rekeningnya jelas, penyetorannya jelas dan pertanggungjawabannya jelas, maka tidak ada persoalan,” tegas Aliansi.
CEGAH POTENSI PUNGUTAN GANDA
Aliansi juga meminta perhatian terhadap ASN yang telah memperoleh layanan air dari Perumdam Bayuangga dan dalam tagihan rekening airnya telah tercantum komponen retribusi persampahan/kebersihan.
Hal tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi agar tidak terjadi pembayaran retribusi terhadap objek pelayanan yang sama secara berulang.
Aliansi meminta DLH dan Perumdam memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan dan sinkronisasi pembayaran tersebut.
ALIANSI SIAP DUDUK BERSAMA DENGAN PEMKOT
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan terbuka untuk melakukan klarifikasi langsung dengan Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya DLH dan perangkat daerah terkait.
Aliansi tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik tanpa dasar.
“Kami siap duduk bersama. Tunjukkan Perda, tunjukkan tarifnya, tunjukkan objek dan wajib retribusinya, kemudian jelaskan mekanisme VA, penyetoran dan pertanggungjawaban PAD. Setelah itu kami akan menilai berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi,” kata Aliansi.
KAWAL UANG RAKYAT, KAWAL KEPASTIAN HUKUM
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN menegaskan bahwa pengawasan terhadap retribusi daerah merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak anti-retribusi. Kami justru mendukung retribusi yang sah karena itu merupakan bagian dari PAD dan digunakan untuk pelayanan masyarakat. Tetapi setiap rupiah yang dipungut harus mempunyai dasar hukum, dipungut sesuai objek dan wajib retribusinya, masuk melalui mekanisme keuangan daerah yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN
KOTA PROBOLINGGO
“Kawal Aturan, Kawal PAD, Kawal Kepentingan Masyarakat.” (Tim Red**).
