PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo resmi memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus menekan angka pernikahan usia anak di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi resmi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo pada Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Disdikdaya Hary Tjahjono dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Samsur.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa kompleksitas persoalan ATS tidak dapat diselesaikan jika hanya mengandalkan pendekatan institusi sekolah formal semata.
“Persoalan ATS tidak dapat dilihat semata-mata sebagai masalah sekolah. Ada faktor sosial, ekonomi, budaya, lingkungan keluarga, hingga keputusan anak untuk bekerja atau menikah pada usia dini. Penanganannya harus terpadu dan berbasis data,” ujar Hary.
Pembenahan Data dan Integrasi Jalur Nonformal
Fokus utama dari kolaborasi ini terletak pada pembenahan serta penyelarasan data anak usia 7–18 tahun. Data yang presisi dinilai menjadi fondasi utama untuk memetakan anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah terlanjur keluar dari jalur pendidikan.
Guna menjangkau anak-anak di luar sistem formal, pemkab mendorong optimalisasi pendidikan kesetaraan melalui program Paket A, B, dan C. Skema integrasi ini telah mulai berjalan di Kecamatan Gading melalui kemitraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan pemerintah desa setempat.
Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Probolinggo mengambil peran strategis melalui jejaring keagamaan. Kepala Kantor Kemenag, Samsur, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengoperasionalkan basis madrasah, pondok pesantren, ormas Islam, hingga tokoh agama guna memperkuat edukasi pola asuh dan pencegahan pernikahan dini di level keluarga.
Wacana Desa Percontohan dan Pemetaan Wilayah
Audiensi tersebut juga menyepakati perlunya tindakan lapangan yang terukur, termasuk wacana pembentukan desa percontohan penanganan ATS terpadu. Beberapa kawasan seperti Kecamatan Krucil, Tiris, dan Tongas diidentifikasi sebagai wilayah fokus untuk pemetaan intervensi lanjutan.
Ke depan, koordinasi ini akan diperluas dengan melibatkan dinas kesehatan, dinas perlindungan anak, hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak terintegrasi secara utuh. (Mp/Red**).
