PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. TIM ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN KOTA PROBOLINGGO mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi yang ditemukan Tim Investigasi DPP LSM LIHAT.
Penelusuran tersebut dilakukan di kawasan Gang Perning, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, setelah tim menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM yang dibeli dari SPBU 54.572.08 (SPBU Tongas).
Tim Investigasi mengaku menemukan sejumlah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM menggunakan jeriken atau drigen. Selain itu, tim juga mendokumentasikan dugaan aktivitas pembelian BBM yang dilakukan secara berulang.
Aktivitas Diduga Berlangsung Siang hingga Malam
Menurut hasil pemantauan Tim Investigasi DPP LSM LIHAT, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan dan penampungan BBM tersebut disebut berlangsung pada waktu tertentu.
Aktivitas diduga berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian kembali dilanjutkan sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Aliansi menyebut pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto lokasi, jeriken/drigen, serta dokumentasi dugaan pembelian BBM secara berulang di SPBU 54.572.08.
Data dan dokumentasi tersebut, menurut Aliansi, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi.
Pengawas SPBU Sempat Dikonfirmasi
Sebelum menyampaikan permohonan penindakan, Tim Investigasi mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU 54.572.08.
Dalam keterangannya kepada tim, pengawas disebut menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan penimbunan BBM dan mempersilakan tim melakukan pengecekan sendiri.
Namun, setelah melakukan penelusuran lapangan, Tim Investigasi mengaku menemukan sejumlah aktivitas dan dokumentasi yang menurut mereka perlu mendapat pemeriksaan resmi dari aparat.
Aliansi menilai data transaksi dan rekaman CCTV SPBU, apabila tersedia dan dapat diperoleh sesuai ketentuan hukum, penting untuk diperiksa guna mengetahui pola pembelian BBM yang diduga dilakukan berulang.
Dugaan Tengkulak BBM Disebut Banyak di Wilayah Tongas
Tidak hanya persoalan penimbunan, Aliansi juga menyoroti informasi mengenai dugaan banyaknya tengkulak BBM di wilayah Tongas.
Tim Investigasi menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang membeli BBM secara berulang, kemudian menampung dan diduga menjualnya kembali kepada pihak lain.
Aliansi menyebut dugaan distribusi kembali tersebut bahkan diduga menjangkau wilayah lain, termasuk arah Kecamatan Lumbang.
Namun, Aliansi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan meminta aparat melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rantai distribusi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa dugaan aktivitas tengkulak BBM bukan hanya terjadi di satu titik. Ada dugaan BBM tersebut kembali diedarkan ke wilayah lain, termasuk arah Lumbang. Karena itu, kami meminta aparat menelusuri dari mana BBM tersebut dibeli, siapa yang menampung dan kepada siapa kemudian dijual,” tegas Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H.
Nama Panggilan “Tembel” Ikut Muncul
Dalam hasil investigasi, Tim juga menyebut seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Tembel”.
Menurut informasi yang diterima tim, orang tersebut diduga berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi. Tim juga mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berkaitan dengan penampungan BBM bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan perahu di sekitar Jalan Jalit, Desa Tongas Wetan.
Aliansi menegaskan bahwa penyebutan nama panggilan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Kebenaran informasi tersebut sepenuhnya perlu diuji melalui penyelidikan aparat dan alat bukti yang sah.
Aliansi Minta Polisi Tidak Hanya Periksa Penampungan
Melalui surat permohonan kepada Kapolres Probolinggo Kota, Aliansi meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, tetapi juga pola pembelian di SPBU, kendaraan atau sarana yang digunakan, pihak yang diduga menjadi penampung, serta dugaan jalur distribusi BBM menuju wilayah lain.
Aliansi juga meminta apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, termasuk tindakan penangkapan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Bukti Disebut Siap Diserahkan
Tim Investigasi DPP LSM LIHAT menyatakan memiliki sejumlah bahan dokumentasi yang siap diberikan kepada penyidik, antara lain:
– Foto lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM;
– Foto jeriken/drigen;
– Dokumentasi dugaan pembelian BBM berulang;
– Informasi waktu dan lokasi aktivitas;
– Informasi mengenai dugaan jalur penjualan kembali; dan
– Bukti pendukung lain yang dimiliki Tim Investigasi.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. “Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat. Kalau memang ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, kami juga siap menerima hasil pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Desak Penanganan Serius, Siap Kawal
Aliansi LSM Pelopor Keadilan meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada penerimaan surat atau administrasi semata. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan dan penelusuran terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi.
Aliansi juga menyatakan akan mengawal proses tersebut. Apabila menurut mereka tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, Aliansi menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada instansi pengawasan yang berwenang, termasuk Propam Polda Jawa Timur, sesuai mekanisme hukum.
Kini, dugaan tersebut menunggu pembuktian. Apakah benar terdapat praktik penimbunan dan jaringan tengkulak BBM bersubsidi di Tongas hingga mengarah ke wilayah Lumbang, atau terdapat penjelasan lain atas aktivitas yang ditemukan Tim Investigasi?
Aliansi meminta seluruh persoalan tersebut dijawab melalui data transaksi, CCTV, pemeriksaan lokasi, barang bukti, keterangan para pihak, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum. (Tim).
