PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bersama DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo bersepakat menyelaraskan data serta program pencegahan perkawinan anak usia di bawah 19 tahun. Langkah ini diambil usai kedua belah pihak menggelar koordinasi di Kantor DP3AP2KB, Jumat (18/09/2026).
Kepala Kemenag Probolinggo, Samsur, yang di damping Kasi Pd Pontren Ansori, mengungkapkan bahwa penanganan pernikahan dini harus mengacu pada pemetaan kondisi riil masyarakat. Pihaknya kini tengah menghimpun dan memadankan data perkawinan, kehamilan, hingga angka perceraian.
“Meskipun data Pengadilan Agama menunjukkan penurunan drastis, kita tetap perlu membandingkan data kehamilan dengan perkawinan tercatat. Jika ada selisih, itu yang harus dicari tahu penyebabnya,” ujar Samsur.
Fokus Utama Penanganan Perkawinan Anak
Guna membentengi remaja dari potensi pernikahan dini, Kemenag mengandalkan dua program edukasi prioritas:
- Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS): Membekali siswa dengan pemahaman kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, dan kesiapan diri.
- Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN): Memberikan edukasi matang bagi calon pengantin remaja terkait fondasi serta ketahanan rumah tangga.
Di sisi lain, Kepala DP3AP2KB Aat Karsono mendukung penuh integrasi ini. Menurutnya, penanganan masalah pernikahan dini di Probolinggo butuh payung hukum yang lebih tegas serta kolaborasi yang menjangkau lini pelaksana terdepan — mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga lembaga keagamaan. (Mp/Red**).
