PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa SMKN 2 Kota Probolinggo resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/130/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor, Edi Mustofa, yang merupakan ayah korban, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam tanda bukti lapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di samping kelas 10 DPIB 2 SMKN 2 Kota Probolinggo.
Korban diduga mengalami kekerasan berupa pukulan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali pada bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami lebam pada bagian mata kanan.
Dalam laporan polisi, pihak yang dilaporkan sementara masih disebut Mr. X, yang disebut sebagai seseorang yang tidak dikenal dan diduga merupakan kakak kelas korban.
Didampingi Tim Aliansi dan Tim Advokat Pelopor Keadilan
Proses pelaporan tersebut didampingi oleh Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan bersama Tim Advokat Pelopor Keadilan, yakni Agus Sugianto, S.H., Suliadi, S.H., dan Damoanto, S.H.
Korban didampingi langsung oleh kedua orang tuanya, khususnya ayah korban, Edi Mustofa, dalam proses pelaporan di Mapolres Probolinggo Kota sekitar pukul 18.00 WIB.
Proses pelaporan berlangsung dengan lancar dan laporan telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota.
Tim pendamping berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Menunggu Proses Penanganan Kepolisian
Dengan telah diterimanya laporan tersebut, pihak keluarga kini menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan dan Tim Advokat Pelopor Keadilan menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dalam proses hukum tersebut.
“Kami berharap perkara ini diproses secara objektif, profesional dan transparan. Yang paling utama adalah memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi dan seluruh fakta kejadian dapat terungkap berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” demikian sikap pendamping korban.
Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan kronologi, identitas pihak yang diduga terlibat, serta konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Redpel).
