PROBOLINGGO, PATROLI POS
Persoalan penguasaan dan pembagian tanah peninggalan almarhumah On Khoen Nio di Kota Probolinggo mendapat perhatian serius dari pihak keluarga. Empat pihak yang memberikan kuasa hukum kepada Advokat Agus Sugianto, S.H. menyatakan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mediasi.
Agus Sugianto, S.H. selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menghendaki adanya konflik maupun permusuhan berkepanjangan di antara keluarga. Menurutnya, persoalan harta peninggalan harus diselesaikan secara terbuka, dengan mengedepankan komunikasi, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Kami pada prinsipnya mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan. Tidak ada niat untuk memperkeruh suasana atau merugikan pihak mana pun. Namun, seluruh persoalan harus dibicarakan secara terbuka agar hak masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan tanah beserta bangunan peninggalan almarhumah On Khoen Nio yang meninggal dunia pada 06 Juni 2002. Dalam perkembangannya, sebagian bidang tanah disebut telah mengalami pemecahan dan penerbitan sertifikat, sementara penguasaan serta pemanfaatan sejumlah objek tanah masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran dokumen pertanahan.
Agus menjelaskan, pihaknya akan mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan tersebut dapat duduk bersama, menunjukkan dokumen masing-masing, serta membahas riwayat tanah dan kedudukan hukum setiap pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai anak angkat.
“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Siapa yang mempunyai hak, bagaimana riwayat tanahnya, bagaimana status sertifikatnya, serta bagaimana pembagian warisnya, harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, pihak keluarga juga meminta Kapolres Probolinggo Kota agar dapat memfasilitasi komunikasi dan mediasi sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.
Agus menegaskan, musyawarah merupakan jalan yang tetap terbuka. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya selaku Kuasa Hukum siap menempuh langkah hukum melalui jalur yang berwenang demi melindungi kepentingan dan hak keperdataan para pemberi kuasa.
“Kami mengutamakan perdamaian, tetapi perdamaian harus dibangun di atas kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Prinsip kami sederhana, selesaikan secara kekeluargaan, hormati hak masing-masing, dan tetap patuhi hukum waris yang berlaku,” pungkas Agus. (Redaksi).
