PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Probolinggo dalam rangka membahas upaya pencegahan pernikahan usia anak serta berbagai faktor yang dapat mendorong terjadinya perceraian.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kemenag Dr.Samsur, di temui Wakil Pengadilan Agama, Bapak Soleh, Lc., M.A., dan Kasubbag Kepegawaian, Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H., turut mendampingi dalam pembahasan bersama. Jumat 02/10/2026.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam memberikan perhatian serius terhadap persoalan pernikahan usia anak dan dampaknya terhadap ketahanan keluarga.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa pernikahan pada usia yang belum matang dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya perceraian. Kondisi tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan sejumlah faktor lain, di antaranya rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, kesiapan mental dan emosional pasangan, serta usia perkawinan yang belum cukup matang.
Selain itu, faktor budaya dan pola pikir masyarakat juga menjadi perhatian. Masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa seseorang yang tidak segera menikah pada usia muda dianggap “tidak laku”. Pandangan semacam ini dapat mendorong terjadinya perkawinan pada usia yang belum ideal, tanpa mempertimbangkan kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Kemenag Kabupaten Probolinggo memandang bahwa pencegahan pernikahan anak perlu dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi, penguatan pemahaman masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, serta pembinaan calon pengantin dan keluarga. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memahami bahwa pernikahan bukan hanya persoalan usia, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, ekonomi, serta kemampuan dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo juga ingin memperoleh data secara lebih detail mengenai jumlah perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo selama tiga tahun terakhir. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan pemetaan dan analisis untuk mengetahui perkembangan kasus perceraian sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang dominan menjadi penyebabnya.
Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Kemenag dalam menyusun langkah-langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam penguatan pembinaan keluarga dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya kesiapan sebelum menikah.
Melalui koordinasi ini, Kemenag dan Pengadilan Agama diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam menekan angka pernikahan usia anak, mencegah perceraian, serta mewujudkan keluarga yang lebih kokoh, harmonis, dan berketahanan di Kabupaten Probolinggo. (Mp/Red**).
