PROBOLINGGO, PATROLI POS
Tim kuasa hukum Abdur Rasid, Agus Sugianto, S.H., meminta manajemen Koperasi Solusi Artha Mandiri untuk membuka ruang dialog dan musyawarah terkait dugaan penggelapan uang setoran nasabah. Langkah kekeluargaan ini didorong agar proses penyelesaian masalah dapat dilakukan secara proporsional dan transparan. Sabtu 24/10/2026.
Kasus ini bermula pada Juni lalu dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Abdur Rasid secara terbuka mengakui bahwa uang hasil penagihan dari nasabah tidak disetorkan ke koperasi, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi bersama seorang rekannya.
Agus Sugianto memberikan apresiasi atas keterbukaan kliennya yang dinilai beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebagai kuasa hukum, saya mengapresiasi kejujuran klien kami. Kami berharap pihak Koperasi Solusi Artha Mandiri bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan asas kemanusiaan, musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan dana tersebut. Namun, ia menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik tetap perlu diberikan, selama tidak merugikan hak-hak koperasi maupun pihak terkait.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, dengan kejelasan tanggung jawab dan langkah konkret. Harapan kami, ada jalan keluar yang baik tanpa memperpanjang permasalahan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Koperasi Solusi Artha Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tawaran musyawarah yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. (Redaksi).
