PROBOLINGGO, PATROLI POS
Maraknya dugaan penyalahgunaan kendaraan rental yang digadaikan atau dialihkan tanpa persetujuan pemilik memicu perhatian serius dari praktisi hukum. Advokat Agus Sugianto, S.H., yang tengah mendampingi korban penggelapan mobil rental, menyatakan bakal segera bersurat resmi ke Kapolda Jawa Timur untuk meminta perlindungan hukum serta penanganan konkret atas persoalan tersebut.
Langkah ini diambil guna mendorong kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap maraknya aksi penggelapan kendaraan yang kian meresahkan pemilik maupun pengelola usaha rental di Jawa Timur.
“Persoalan mobil rental tidak boleh dianggap sepele. Kendaraan yang disewakan kepada pihak lain wajib dikembalikan sesuai perjanjian. Apabila kendaraan justru digadaikan, dijual, atau dialihkan tanpa hak, perbuatan tersebut harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus Sugianto, S.H.
Agus menilai perlunya langkah penanganan dan pencegahan yang terukur, salah satunya melalui efektivitas koordinasi antara aparat kepolisian, pelaku usaha rental, dan instansi terkait guna menekan risiko hilangnya unit kendaraan. Ia juga mendesak agar setiap laporan penggelapan kendaraan ditangani secara profesional, transparan, dan proporsional.
Selain masalah penggelapan oleh penyewa, Agus turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pusaran kasus penggelapan kendaraan rental ini.
“Kami meminta apabila ditemukan indikasi atau bukti keterlibatan oknum APH, hal tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Agus.
Ia menambahkan, surat permohonan yang dilayangkan kepada Kapolda Jatim merupakan bentuk dorongan nyata agar penegakan hukum berjalan objektif, membantu melacak keberadaan unit kendaraan yang dialihkan secara ilegal, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Tujuan kami bukan untuk mencari konflik dengan pihak mana pun. Kami hanya ingin hak-hak korban terlindungi, kendaraan yang dialihkan tanpa izin dapat ditelusuri lewat prosedur yang sah, dan tindak pidana diproses sesuai bukti,” pungkasnya.
Agus berharap Kapolda Jawa Timur dapat memberikan perhatian khusus serta menginstruksikan langkah strategis agar kasus penggelapan mobil rental tidak terus berulang di wilayah Jawa Timur. (Redaksi).
