PROBOLINGGO, PATROLI POS
Perkara hukum yang melibatkan klien Jihan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota resmi menemui titik terang. Melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai di Unit I Tindak pidana Umum yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian di Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (27/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Langkah penyidik Unit I Tindak Pidana Umum dalam memfasilitasi dialog dan pemulihan hubungan hukum ini mendapat apresiasi penuh dari kuasa hukum korban, Agus Sugianto, S.H. Menurutnya, penanganan perkara yang mengedepankan dialog terbuka ini merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan proporsional.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Probolinggo Kota yang telah menangani perkara ini secara profesional dan memberikan ruang bagi penyelesaian lewat Restorative Justice. Alhamdulillah, pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara sukarela,” ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Agus menambahkan, pendampingan hukum tidak melulu harus bermuara di kursi pesakitan persidangan. Sepanjang memenuhi koridor hukum dan syarat formil-materiil yang berlaku, penyelesaian yang memulihkan keadaan (restorative) jauh lebih efektif memberikan keadilan substantif bagi para pihak.
Pihaknya berharap agar penerapan keadilan restoratif ke depan terus dikedepankan secara objektif, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum korban maupun kepentingan seluruh pihak yang terlibat. (Redaksi).
