PROBOLINGGO, PATROLI POS
Praktik nikah sirri tidak hanya berdampak pada persoalan keabsahan administratif di mata hukum agama dan negara, tetapi juga dinilai menjadi salah satu pintu masuk kerentanan sosial dan kemiskinan. Menyadari urgensi tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukapura bersama Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan LAZNAS Dompet Dhuafa menggelar pembinaan rutin serta penyaluran bantuan di Masjid Nurul Huda Kampung Zakat, Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Korelasi Pernikahan Sirri, Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat” ini diikuti oleh sekitar 50 warga dhuafa setempat. Acara strategis yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Yazid Zain, staf Winarko Hadi Sularso, Kepala KUA Sukapura Arif Rahman Hakim, Ketua APRI Jawa Timur Wawan Ali Suhudi, Kaur Kesra Ngepung Sutiyono, serta jajaran Penyuluh Agama Islam dan Tim Dharma Wanita KUA Sukapura. Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan dan ketertiban hukum perkawinan membutuhkan sinergi lintas sektoral yang kuat.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala KUA Sukapura, Arif Rahman Hakim, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kemenag Kabupaten Probolinggo dan LAZNAS Dompet Dhuafa atas terselenggaranya program Kampung Zakat tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar kegiatan seremonial penyaluran bantuan, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memperkokoh ketahanan ekonomi umat di tingkat akar rumput.
Sesi materi inti kemudian dikupas secara tajam oleh Ketua APRI Jawa Timur, Wawan Ali Suhudi. Ia memaparkan bahwa nikah sirri secara nyata menempatkan kaum perempuan dan anak pada posisi yang sangat rentan. Ketiadaan dokumen hukum resmi membuat mereka kesulitan menuntut hak-hak dasarnya, mulai dari kepastian nafkah, hak waris, hingga akses dokumen administrasi kependudukan yang berujung pada lingkaran kemiskinan struktural.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, menyoroti peran strategis zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Menurutnya, pengelolaan zakat yang tepat sasaran dapat bertransformasi dari sekadar bantuan yang bersifat konsumtif menjadi modal pemberdayaan ekonomi keluarga. Melalui pendekatan ini, zakat diharapkan mampu memutus mata rantai korelasi negatif antara pernikahan tanpa pencatatan resmi dan kerentanan ekonomi masyarakat.
Secara sosiologis, ketidakpastian status hukum dalam perkawinan memang kerap memperlemah posisi tawar perempuan, terutama tatkala menghadapi risiko perceraian, kematian kepala keluarga, atau sengketa nafkah. Dampak buruk tersebut secara tidak langsung turut merembet kepada anak-anak melalui pembatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak. Di sinilah kehadiran zakat produktif yang diintegrasikan dengan pendampingan literasi keuangan menjadi jaring pengaman sosial yang krusial.
Menjelang akhir acara, kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Syafi’i selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukapura. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara KUA Sukapura, LAZNAS Dompet Dhuafa, dan segenap elemen masyarakat ini, diharapkan kesadaran hukum warga terhadap pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat, seiring dengan pemanfaatan dana zakat yang kian produktif untuk menyejahterakan umat. (YZ/Red**).
