PROBOLINGGO, PATROLi POS
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan siap menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam menyoroti persoalan administrasi pemerintahan di Kota Probolinggo.
Sikap tersebut berkaitan dengan surat undangan audiensi dari Inspektorat Kota Probolinggo Nomor 005/272/425.302/2026 tanggal 29 September 2026, yang mengundang Aliansi LSM Pelopor Keadilan untuk menghadiri audiensi pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menilai perlu adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap aspek administrasi serta kewenangan dalam penerbitan surat tersebut, khususnya berkaitan dengan mekanisme pelimpahan kewenangan penandatanganan surat atas nama Inspektur.
“Kami menghormati undangan audiensi tersebut. Namun, kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kewenangan, mekanisme administrasi, serta pelimpahan kewenangan yang digunakan. Apabila setelah dikaji terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan administrasi pemerintahan, maka kami menilai hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperbaiki,” tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
Aliansi menegaskan bahwa langkah penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilakukan bukan untuk mengganggu pelayanan pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap tindakan dan dokumen administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mengadakan aksi damai apabila persoalan administrasi tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Prinsip kami jelas: tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan pemerintahan,” lanjutnya.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan juga menegaskan akan mengedepankan musyawarah, audiensi dan klarifikasi terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah penyampaian pendapat di muka umum sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang administrasinya benar, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Namun apabila ditemukan adanya cacat administratif, maka harus dilakukan perbaikan sesuai ketentuan,” tegas Aliansi.
Dengan demikian, Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut
secara terbuka, tertib, damai dan konstitusional, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Tim/Red).
