Lumajang, Patrolipos – Selasa, 28 Feb 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lumajang mulai menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini dilakukan usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP,ungkap Supriyadi,SE,perwakilan dari Disnaker,di Warung Apung,Jalan Sukarno-Hatta Lumajang -JawaTimur.
Selanjutnya Ari Pranata Agustian mengatakan bahwa JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Lumajang lebih komprehensif karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” terang Ari Pranata Agustian ,ARP dalam sosialisasi di Warung Apung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 44 peserta terdiri dari perwakilan dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang serta Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Kabupaten Lumajang,perwakilan BTN sebagai bagian dari sosialisasi Permenaker tersebut.
Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Ari P.A,ARP juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya di luar manfaat program JKP. Selain itu dirinya berharap kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh untuk terus memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepesertaan.Ari juga mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya agar terlindungi ,” tegas Ari.
Seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).
“Saya berharap segera terbentuk kolaborasi antara pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kerja untuk menyukseskan implementasi program ini. Sedangkan bagi pengusaha kami himbau untuk patuh dalam kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” pungkas Ari.
Sementara itu dari BTN Jember yang di wakili oleh Tommy mengatakan BTN dan BPJS kerja sama terkait pemberdayaan perumahan di mulai tahun 2017 sampai sekarang.Ada 3 yaitu terkait KPR Jamsostek,Apatermen ,Kridit,pinjaman uang muka perumahan,pinjaman renovasi perumahan,jadi bapak ibu yang sudah punya rumah biasanya dapat fasilitas KPR sudah terdaftar sebagai anggota BPJS memanfaatkan fasilitas.Ada lagi yang namanya PRT,pinjaman renovasi perumahan, untuk plafon Kredit kita,ketika mengajukan bisa 500 juta jangka waktu 30 th,yang mau memikam untuk perumahan,uang muka perumahan biasanya berbarengan dengan uang muka rumah.Ketika bapak ibu tidak punya tmrumah,atau uang muka kurang bisa menggunakan fasilitas BTN.Untuk renofmvasi yang Kridit berjalan ataupun sudah lunas rumahnya mau di lanjutkan bisa di lanjutkan dengan pinjaman plafonnya 200 juta jangka waktu maksimalnya15 tahun.15Tahun khusus BJPS Jamsostek,ada juga namanya anggunan Kridit rumah tanpa melalui fasilitas pinjaman, Maksimal 10 tahun,jika sudah terdaftar anggota Jamsostek renofasi rumah atau kebutuhan lainnya jangka 15 tahun, maksimal 200,juta.Ada persyaratan 21 tahun,umur kurang lebih 54 tahun,ungkap Tommy.
