PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo terus menggalakkan komitmen perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kemenag menggelar pembinaan bertajuk “Penguatan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah: Pesantren Ramah Anak, Legalitas dan Administrasi Lembaga” di Kecamatan Krejengan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Krejengan ini menyoroti pentingnya menghapus segala bentuk kekerasan serta menjadikan madrasah dan pesantren sebagai ruang belajar yang aman, ramah anak, serta berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ansori, didampingi operator tingkat kabupaten, Sholahuddin, serta para pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kecamatan Krejengan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKDT Kecamatan Krejengan, Sugianto, menyampaikan laporan mengenai peta pembiayaan operasional madrasah di wilayahnya. Dari total lembaga yang ada, sebanyak 49 lembaga tercatat telah memperoleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sedangkan 12 lembaga lainnya masih dalam tahap pengusulan agar bisa terjangkau di tahun mendatang. Sugianto menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan keagamaan sangat bergantung pada perhatian terhadap lembaga dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.
“Harapan kami, pada tahun mendatang lembaga yang belum mendapatkan BOSDA dapat diusulkan kembali. Perhatian terhadap madrasah diniyah juga perlu terus ditingkatkan agar lembaga dan para gurunya semakin berdaya,” ujar Sugianto.
Sementara itu, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ansori, menegaskan bahwa menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak bukan tanggung jawab satu pihak semata. Diperlukan keterlibatan aktif dan sinergis antara pengasuh, kepala lembaga, guru, orang tua, hingga pemerintah. Ansori mengingatkan para pengelola lembaga untuk tidak hanya fokus pada pemenuhan syarat administrasi, tetapi juga membenahi budaya dan praktik pendidikan sehari-hari dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan bermartabat.
“Kalau kita tidak bersama-sama membangun negeri ini, tentu akan semakin sulit mewujudkan tujuan yang kita harapkan. Karena itu, mari kita bangun komitmen bersama untuk menghadirkan pesantren ramah anak, madrasah ramah anak, dan lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ansori.
Ia menyandarkan penguatan ini pada landasan regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, Ansori menambahkan bahwa tiga fungsi utama—pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat—harus berjalan seimbang. Menurutnya, ukuran keberhasilan pendidikan Islam tidak hanya dilihat dari aspek intelektual atau pemahaman agama semata, melainkan dari pembentukan moral dan karakter.
“Pesantren harus berdaya, madrasah kita juga harus berdaya. Namun, kecerdasan saja tidak cukup apabila tidak diiringi dengan karakter, moral, dan akhlak yang baik. Kita ingin melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian yang kuat,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara Kemenag dan FKDT ini, diharapkan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di Krejengan dapat tumbuh menjadi ruang belajar yang akuntabel secara administrasi sekaligus aman dan kondusif bagi tumbuh kembang santri. (Mp/Red**).
