Probolinggo, Patrolipos
Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, turut mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam acara yang berlangsung dengan penuh semangat, AHY menyerahkan secara simbolis 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga setempat. “Memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dimiliki oleh warga, harapannya tidak ada masalah di kemudian hari sehingga memiliki nilai ekonomi semakin baik,” ujar AHY saat memberikan keterangan kepada media.
AHY juga mengumumkan bahwa saat ini, 90 persen tanah di Desa Ngadisari telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikasi ini mencakup tanah tegal, pekarangan, serta kebun palawija yang tersebar di kawasan subur kaki Gunung Bromo. Menurut AHY, sertifikasi tanah ini sangat penting karena Probolinggo, terutama Gunung Bromo, merupakan wilayah strategis dalam sektor pariwisata nasional.
“Kami berharap desa ini semakin berkembang dari sisi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan UMKM. Ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari dilaksanakan dengan tetap menghormati kearifan lokal. Peralihan tanah hanya dapat dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat. Hal ini bertujuan untuk melindungi tanah milik warga dari penyelewengan oleh investor yang dapat merugikan masyarakat lokal.
“Investor tidak bisa sembarangan membeli tanah di sini. Semua harus melalui prosedur yang ketat, sehingga generasi penerus tetap bisa merasakan manfaat dari tanah tersebut,” jelas Wida.
Supoyo, salah satu tokoh masyarakat Desa Ngadisari, menyambut baik program sertifikasi ini. Menurutnya, program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dimulai sejak tahun 2014. “Jika semua tanah sudah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan menjadi desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ungkap Supoyo.
Sementara itu, Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik. Hingga saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. “Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tutur Heri.
Penyerahan sertifikat tanah secara langsung oleh AHY merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Program ini tidak hanya membantu meningkatkan nilai ekonomi tanah, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang jelas bagi generasi mendatang.
Dengan adanya sertifikasi tanah elektronik ini, diharapkan kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya akan semakin berkembang, tidak hanya dari segi pariwisata, tetapi juga dari sektor ekonomi masyarakat lokal yang akan terus tumbuh dan maju.
Reporter : Sayful
Editor : Hermawan
Narasumber : Pendim 0820
