SITUBONDO, PATROLI POS
Dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental dilaporkan ke Polres Situbondo, Jawa Timur, pada Senin, 19 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan sebuah mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2025 yang diduga dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/473.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, pelapor bernama Dwi Agus Sugianto, warga Kabupaten Probolinggo, telah menyampaikan laporan melalui SPKT Polres Situbondo.
Dalam uraian pengaduan, kendaraan berwarna abu-abu dengan nomor polisi N-1180-PX tersebut sebelumnya disewakan kepada pihak terlapor, Akhmad Imam Bukhari, warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Namun, menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada orang lain atau digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).
Korban Didampingi Kuasa Hukum
Dalam memperjuangkan haknya, Dwi Agus Sugianto didampingi oleh Kuasa Hukum Agus Sugianto, S.H. & Rekan untuk mengawal proses hukum atas dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan kendaraan, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Perspektif Hukum: KUHP Baru dan KUHAP Baru
Secara normatif, dugaan penggelapan kendaraan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
- Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KUHP baru mengatur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486. Ketentuan ini pada pokoknya mengatur perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, ketika barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV. Penerapannya terhadap perkara ini tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
KUHAP baru mengatur tata cara penanganan perkara pidana, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam konteks laporan ini, penanganan perkara diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak korban maupun hak pihak yang dilaporkan.
Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum
Kuasa Hukum Agus Sugianto, S.H. & Rekan diharapkan dapat terus mengawal perkembangan perkara, termasuk meminta informasi penanganan laporan sesuai mekanisme yang berlaku serta memastikan hak-hak hukum klien terlindungi.
Perkara ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk memperkuat perjanjian sewa-menyewa, memverifikasi identitas penyewa, dan menyimpan dokumen kendaraan serta bukti transaksi secara tertib.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila unsur tindak pidana terbukti, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa penerimaan laporan kepolisian belum merupakan penetapan bahwa pihak terlapor bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi).
