SITUBONDO, PATROLI POS
Penyidik Polres Situbondo terus mendalami dugaan penggelapan mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT tahun 2025 senilai Rp180 juta. Pada Senin (26/10/2026), Endik Susilo menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi terkait dugaan pengalihan kendaraan yang sebelumnya disewakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Endik didampingi kuasa hukum korban, Agus Sugianto, S.H., saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit Idik II Tindak Pidana Khusus Polres Situbondo.
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Agus Sugianto melalui STTLPM Nomor STTLPM/473.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/Polres Situbondo tertanggal 19 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi N-1180-PX diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor setelah disewakan kepada Akhmad Imam Bukhari. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.
Agus Sugianto mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Situbondo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi gerak cepat penyidik. Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan dan objektif agar fakta yang sebenarnya terungkap serta hak-hak korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak yang dilaporkan. (Redaksi).
