Probolinggo, Patrolipos
Putusan hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah menyampaikan seseorang yang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota) tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden,”ujarnya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan ada dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.
Menyikapi pernyataan tersebut, tokoh Muda Kabupaten Probolinggo Sholehudin sangat optimis dan mendukung figur Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pilpres dan cawapres dinegeri ini.
“Selama rakyat mendukung dan itu hak dari semua warga negara Indonesia untuk mencalonkan dan dicalonkan. Saya hukumnya wajib mendukung dan memenangkan,” ujar tokoh pemuda tersebut.
Sholehudin juga menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan tokoh milenial yang dalam kiprah politiknya sudah tidak diragukan lagi, terlebih sosok ini akan maju dalam pemilihan Capres Cawapres 2024. “Mas Gibran sebagai pemimpin muda ini dinilai berhasil memimpin daerahnya, sehingga dipandang layak untuk memimpin Indonesia ke depan. Sebagai kaum milenial, Sudah selayaknya kita memberi dukungan penuh bagi mas Gibran.” Pungkasnya.
Reporter : Sayful/Sifaq
Editor : Sulis Riyanto
