JAKARTA, PATROLI POS
Belakangan ini, jagat media sosial seperti Instagram dan X dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk dan mengelola secara langsung rekening kas masjid di seluruh Indonesia. Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut adalah HOAKS. Hingga saat ini, Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan, regulasi, maupun rencana untuk mengambil alih pengelolaan dana kas masjid dari tangan jamaah atau pengurus.
Kemenag menegaskan tidak pernah mewajibkan pembentukan atau pengelolaan rekening kas masjid oleh pihak luar. Fenomena ini disinyalir merupakan pintu masuk bagi modus penipuan, di mana pelaku biasanya menghubungi pengurus masjid (Takmir) dengan dalih meminta nomor rekening untuk pendataan kas terpusat atau menjanjikan bantuan dana hibah, namun tujuan aslinya adalah untuk menipu.
Oleh karena itu, masyarakat dan para pengurus masjid diimbau untuk selalu waspada dan melakukan cek ulang (tabayyun). Pastikan setiap informasi yang diterima diverifikasi terlebih dahulu melalui situs web resmi kemenag.go.id atau akun media sosial resmi Kemenag RI yang telah terverifikasi. Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi dan selalu menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” agar terhindar dari kerugian materil maupun informasi yang menyesatkan. (Rudi Hartono).
