Probolinggo, Patrolipos
Wujud kekesalan terhadap penanganan kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari disampaikan dengan cara membentangkan tulisan yang intinya mendesak KPK segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
Puluhan banner yang dibuat warga dan pegiat anti-korupsi LSM Paskal bersama KPK Nusantara ini menghiasi sepanjang jalan nasional Pantura Kabupaten Probolinggo serta di ruas jalan Sukapura Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Banner ini sebagai perlambang solidaritas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, seorang mantan anggota DPR RI, tertangkap dalam jaringan KPK terkait tindak jual beli jabatan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) di Pemkab Probolinggo.
Yang pasti, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, mendakwa keduanya bersalah dan menvonis dengan hukuman 8 tahun penjara yang pada akhirnya turun menjadi 4 tahun setelah terdakwa melakukan banding. Itu untuk kasus OTT saja, sedangkan ada dua kasus yang masih belum tuntas penanganannya oleh KPK yakni dugaan TPPU dan gratifikasi.
Secara masif, masyarakat mengapresiasi dukungan terhadap langkah para pengiat anti-korupsi yang mendesak KPK untuk cepat bertindak dalam menyelesaikan masalah ini. Hodik seorang pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, menyampaikan harapannya agar KPK segera menggelar sidang untuk mengakhiri ini.
Hodik menyatakan keprihatinannya karena proses hukum terkait kasus jual beli jabatan PJ Kades belum juga rampung, bahkan setelah lebih dari dua tahun sejak vonis pada 2022. Menurutnya, KPK dinilai terlalu lambat dalam menangani kasus tersebut. Tak terkecuali Bupati LIRA Probolinggo, Syamsudin SH yang juga memberi pesan yang sama atas lambatnya penanganan kasus tersebut.
Alasan KPK sibuk dengan OTT di daerah lain dianggap kurang memuaskan. Baginya, meski OTT adalah tugas KPK, itu tak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian kasus TPPU dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang sudah berlarut-larut selama kurang lebih tiga tahun sejak OTT pertama di Probolinggo.
“Selayaknya, jika ingin OTT di tempat lain, itu adalah tugasnya KPK. Namun, jangan sampai kasus-kasus sebelumnya, termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya, terabaikan,” tegas Ketua LSM KPK Nusantara tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Ketua LSM PASKAL, Suliman. Menurut pria tersebut, sudah selayaknya kasus ini bergulir secara wajar dalam penanganannya, mengingat banyak warga kabupaten Probolinggo merasa terdzolimi akibat kepemimpinan kedua tersangka ini.
(Tim)
