PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Ibadah Haji Khusus dan Layanan Administrasi Dokumen Haji Khusus, Kamis (27/8/2026). Bertempat di kantor setempat, acara ini dihadiri oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, Barzan Achmadi, memaparkan materi penting terkait validitas dokumen perjalanan ibadah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa secara resmi pemerintah hanya mengakui tiga kategori visa haji, yaitu Haji Reguler, Haji Khusus, serta Haji Furodah atau Mujamalah. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk melindungi jamaah dari potensi penyalahgunaan visa non-resmi yang kerap merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Ka Subbag TU) Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, Ervin Syarif, turut memberikan pengarahan teknis. Ia menekankan pentingnya pencapaian Tri Sukses Haji bagi seluruh penyelenggara dan jamaah, yang meliputi sukses ritual haji, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.
Selain aspek pembinaan, Ervin juga menyoroti regulasi ketat terkait pendirian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mengingatkan agar lembaga yang ingin atau tengah beroperasi wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di mana perizinan diatur langsung oleh Menteri Haji dan Umrah melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sektor Keagamaan.
Melalui sosialisasi ini, Kemenhaj Kabupaten Probolinggo berharap seluruh KBIHU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan regulasi terbaru kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai jalur hukum yang berlaku. (Bejjo Ari).
