PROBOLINGGO, PATROLI POS
Menanggapi permintaan konfirmasi media terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. Samsur menyampaikan bahwa Kementerian Agama mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan karakter masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga jati diri Kabupaten Probolinggo yang religius dan berbasis pesantren. Ahad, 11 Juli 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa nilai-nilai agama merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama menjadi perhatian serius dalam pembinaan keagamaan yang dilakukan Kementerian Agama.
“Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai daerah religius yang memiliki tradisi pesantren yang kuat. Kami sejalan dengan komitmen Bupati Probolinggo dalam menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya sebagai identitas daerah. Dalam perspektif ajaran agama, praktik LGBT tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang kami bina. Karena itu, langkah yang kami kedepankan adalah memperkuat pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai upaya preventif,” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
Penguatan karakter juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan membentuk insan beriman, bertakwa, berakhlakul karimah, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan ancaman terhadap ideologi, moral, dan ketahanan sosial sebagai bagian dari tantangan nonmiliter yang harus diantisipasi melalui penguatan karakter bangsa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terus mengoptimalkan pembinaan melalui pendidikan agama di madrasah, pondok pesantren, penyuluh agama, pendidikan keagamaan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta penguatan moderasi beragama yang berorientasi pada pembentukan akhlakul karimah.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama, tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini tidak hanya berkaitan dengan satu isu tertentu, tetapi juga dampak penyalahgunaan narkoba, pornografi, perjudian daring, kekerasan, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan media digital. Karena itu, penguatan pendidikan agama dan ketahanan keluarga harus menjadi gerakan bersama.
“Persoalan moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan aturan. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran melalui pendidikan, keteladanan, dan pembinaan yang berkelanjutan. Keluarga, sekolah, madrasah, pondok pesantren, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat harus hadir bersama dalam menjaga generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan harmonis. Hal tersebut juga selaras dengan visi pembangunan daerah melalui Program SAE, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berdaya saing sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Di akhir keterangannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi isu tersebut secara bijaksana serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Mari kita perkuat pendidikan agama, akhlak, dan ketahanan keluarga. Kita jaga bersama Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang religius, aman, rukun, dan bermartabat. Pembinaan harus dilakukan dengan cara-cara yang edukatif, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat yang SAE dan menyongsong Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” pungkasnya. (MP/Red**)
