PROBOLINGGO, PATROLI POS
Rencana penyelenggaraan konser musik Infly Networks di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo pada November 2026 tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Lailatul Ainun F. dan Rahma Dian Sekar P., yang merupakan bagian Legal and Compliance dari pihak terkait penyelenggaraan kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut, komunikasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta memastikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, izin kegiatan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo telah diterbitkan. Dengan adanya informasi tersebut, Aliansi menyatakan bahwa konser Infly Networks tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pada November 2026.
ALIANSI TEGASKAN TIDAK ANTI KONSER
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., menegaskan bahwa sikap Aliansi sejak awal bukan untuk menghambat kegiatan konser maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta.
Menurut Agus, perhatian Aliansi sebelumnya lebih difokuskan pada aspek legalitas, transparansi, kewenangan pemanfaatan Stadion Bayuangga, serta mekanisme penggunaan fasilitas publik.
Setelah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak Legal and Compliance dan diperoleh informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar telah terbit, Aliansi menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Sejak awal kami tidak anti terhadap konser. Yang kami pertanyakan adalah legalitas dan transparansi penggunaan fasilitas publik. Setelah kami melakukan komunikasi dan bertemu dengan pihak Legal and Compliance, serta mendapatkan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar Kota Probolinggo sudah terbit, maka kami menyatakan mendukung penuh kegiatan Infly Networks,” tegas Agus.
PERTEMUAN DENGAN PIHAK LEGAL AND COMPLIANCE
Pertemuan antara Agus Sugianto, S.H., dengan Lailatul Ainun F. dan Rahma Dian Sekar P. selaku Legal and Compliance dinilai menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara Aliansi dan pihak penyelenggara.
Aliansi menilai komunikasi terbuka diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pelaksanaan kegiatan di Stadion Bayuangga.
Agus mengatakan, keberadaan fungsi Legal and Compliance juga penting untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang berlaku.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang sudah dilakukan. Prinsip kami sederhana, kalau kegiatan tersebut sudah memiliki dasar dan izin yang sesuai, maka kami siap memberikan dukungan. Yang penting seluruh pihak menjalankan kewajibannya masing-masing,” ujar Agus.
DASAR HUKUM PEMANFAATAN STADION BAYUANGGA
Aliansi juga menegaskan bahwa pemanfaatan Stadion Bayuangga sebagai fasilitas publik harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dan peraturan di bidang keolahragaan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengelolaan barang/aset daerah.
Kedua, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi kerangka pengelolaan BMN/BMD, termasuk mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
Ketiga, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD.
Keempat, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan daerah ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo.
Kelima, Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kerja sama pemanfaatan dan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
Keenam, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mengatur antara lain mengenai prasarana dan sarana olahraga serta penyelenggaraan keolahragaan.
Menurut Aliansi, keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas olahraga milik daerah tetap harus memperhatikan aspek kewenangan, pemanfaatan aset, administrasi, pemeliharaan, keamanan, dan pertanggungjawaban.
STADION BAYUANGGA BUKAN SEKADAR TEMPAT KONSER
Aliansi menyatakan dukungannya terhadap konser Infly Networks, namun tetap mengingatkan bahwa Stadion Bayuangga merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi olahraga.
Karena itu, penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga seperti konser harus memperhatikan kondisi fasilitas, kapasitas penonton, keselamatan, keamanan, kebersihan, perlindungan fasilitas olahraga, serta kewajiban penyelenggara setelah kegiatan selesai.
“Kami mendukung kegiatan konsernya. Tetapi Stadion Bayuangga juga harus dijaga karena merupakan fasilitas publik. Jangan sampai setelah kegiatan selesai justru meninggalkan persoalan atau kerusakan yang akhirnya menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Agus.
MEKANISME PEMANFAATAN DAN KONTRIBUSI TETAP PERLU TRANSPARAN
Aliansi juga menilai aspek pembayaran atau kontribusi atas penggunaan stadion harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat sewa, tarif pemanfaatan, kontribusi, atau bentuk penerimaan daerah lainnya, menurut Aliansi, harus terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban yang jelas.
Hal tersebut mencakup kejelasan mengenai dasar penetapan nilai pemanfaatan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, mekanisme penyetoran, pencatatan penerimaan, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.
Aliansi menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan upaya untuk mencampuri kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada pemanfaatan aset daerah, tentu harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang, bagaimana mekanismenya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu merupakan bagian dari transparansi publik,” tegas Agus.
IZIN SUDAH TERBIT, KONSER TETAP BERJALAN
Dengan adanya informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar Kota Probolinggo telah diterbitkan, Aliansi tidak lagi mempersoalkan pelaksanaan konser sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga tidak menyatakan bahwa konser tersebut ilegal maupun harus dibatalkan.
Sebaliknya, Aliansi menyatakan siap mendukung pelaksanaan kegiatan secara konstruktif.
“Kalau izin sudah diterbitkan dan seluruh ketentuan dipenuhi, kami mendukung penuh. Kami berharap konser Infly Networks di Stadion Bayuangga pada November 2026 dapat berjalan sukses, aman, tertib dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Agus.
LIHAT, PENJARA DAN MACAN KUMBANG SIAP KAWAL KONDISI KONDUSIF
Sebagai bagian dari ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN, unsur organisasi yang tergabung, termasuk LSM LIHAT, LSM PENJARA, dan LSM MACAN KUMBANG, menyatakan siap ikut menjaga suasana sosial agar tetap kondusif.
Pengawalan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat dan kontrol sosial, bukan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan aparat keamanan.
Aliansi berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami siap mendukung dan ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Tetapi tentu pengamanan resmi merupakan kewenangan aparat yang berwenang. Kami dari sisi sosial kemasyarakatan siap membantu menjaga agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” jelas Agus.
ALIANSI SIAP MENDUKUNG KEGIATAN POSITIF INFLY NETWORKS
Lebih lanjut, Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif yang nantinya dilakukan oleh Infly Networks di Kota Probolinggo.
Menurut Agus, hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan organisasi masyarakat harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Saya selaku Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan siap mendukung penuh kegiatan-kegiatan positif yang nantinya dilakukan oleh Infly Networks di Kota Probolinggo. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi kami juga siap mendukung kegiatan yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Agus.
DUKUNG KEGIATAN, TETAP KAWAL ATURAN
Aliansi menegaskan bahwa dukungan terhadap konser Infly Networks tidak berarti menghentikan fungsi pengawasan.
Aliansi tetap akan memastikan bahwa penggunaan Stadion Bayuangga dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai izin, sesuai ketentuan pemanfaatan aset daerah, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya komunikasi bersama pihak Legal and Compliance dan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar telah diterbitkan, Aliansi berharap seluruh pihak dapat menjalankan perannya masing-masing secara profesional.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak Legal and Compliance dan mendapatkan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar sudah terbit. Jadi konser tetap berjalan sesuai rencana. Kami mendukung penuh kegiatan Infly Networks, sekaligus mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan menjaga Stadion Bayuangga sebagai fasilitas publik,” tutup Agus.
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN
Mendukung Kegiatan Positif — Mengawal Kepentingan Masyarakat — Menjaga Stadion Bayuangga — Mengedepankan Hukum dan Transparansi.Catatan penting untuk publikasi: saya sengaja menggunakan istilah “berdasarkan informasi yang diterima Aliansi” untuk status izin Dispopar. Jika surat izinnya sudah di tangan, berita ini akan jauh lebih kuat apabila nomor surat, tanggal surat, nama kegiatan, dan bentuk izin/persetujuannya dicantumkan secara tepat. (Team).
Konser InFly Networks Di stadion Bayuangga Tetap Jalan, Aliansi Pelopor Keadilan Nyatakan Dukungan Penuh
Legalitas Diklarifikasi, Izin Dispopar Disebut Telah Terbit, Aliansi Tetap Kawal Pemanfaatan Stadion Sesuai Aturan
PROBOLINGGO, PATROLI POS
Rencana penyelenggaraan konser musik Infly Networks di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo pada November 2026 tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Lailatul Ainun F. dan Rahma Dian Sekar P., yang merupakan bagian Legal and Compliance dari pihak terkait penyelenggaraan kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut, komunikasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta memastikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, izin kegiatan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo telah diterbitkan. Dengan adanya informasi tersebut, Aliansi menyatakan bahwa konser Infly Networks tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pada November 2026.
ALIANSI TEGASKAN TIDAK ANTI KONSER
Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan, Agus Sugianto, S.H., menegaskan bahwa sikap Aliansi sejak awal bukan untuk menghambat kegiatan konser maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta.
Menurut Agus, perhatian Aliansi sebelumnya lebih difokuskan pada aspek legalitas, transparansi, kewenangan pemanfaatan Stadion Bayuangga, serta mekanisme penggunaan fasilitas publik.
Setelah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak Legal and Compliance dan diperoleh informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar telah terbit, Aliansi menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Sejak awal kami tidak anti terhadap konser. Yang kami pertanyakan adalah legalitas dan transparansi penggunaan fasilitas publik. Setelah kami melakukan komunikasi dan bertemu dengan pihak Legal and Compliance, serta mendapatkan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar Kota Probolinggo sudah terbit, maka kami menyatakan mendukung penuh kegiatan Infly Networks,” tegas Agus.
PERTEMUAN DENGAN PIHAK LEGAL AND COMPLIANCE
Pertemuan antara Agus Sugianto, S.H., dengan Lailatul Ainun F. dan Rahma Dian Sekar P. selaku Legal and Compliance dinilai menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara Aliansi dan pihak penyelenggara.
Aliansi menilai komunikasi terbuka diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pelaksanaan kegiatan di Stadion Bayuangga.
Agus mengatakan, keberadaan fungsi Legal and Compliance juga penting untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang berlaku.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang sudah dilakukan. Prinsip kami sederhana, kalau kegiatan tersebut sudah memiliki dasar dan izin yang sesuai, maka kami siap memberikan dukungan. Yang penting seluruh pihak menjalankan kewajibannya masing-masing,” ujar Agus.
DASAR HUKUM PEMANFAATAN STADION BAYUANGGA
Aliansi juga menegaskan bahwa pemanfaatan Stadion Bayuangga sebagai fasilitas publik harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dan peraturan di bidang keolahragaan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengelolaan barang/aset daerah.
Kedua, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi kerangka pengelolaan BMN/BMD, termasuk mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
Ketiga, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD.
Keempat, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan daerah ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo.
Kelima, Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kerja sama pemanfaatan dan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
Keenam, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mengatur antara lain mengenai prasarana dan sarana olahraga serta penyelenggaraan keolahragaan.
Menurut Aliansi, keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas olahraga milik daerah tetap harus memperhatikan aspek kewenangan, pemanfaatan aset, administrasi, pemeliharaan, keamanan, dan pertanggungjawaban.
STADION BAYUANGGA BUKAN SEKADAR TEMPAT KONSER
Aliansi menyatakan dukungannya terhadap konser Infly Networks, namun tetap mengingatkan bahwa Stadion Bayuangga merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi olahraga.
Karena itu, penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga seperti konser harus memperhatikan kondisi fasilitas, kapasitas penonton, keselamatan, keamanan, kebersihan, perlindungan fasilitas olahraga, serta kewajiban penyelenggara setelah kegiatan selesai.
“Kami mendukung kegiatan konsernya. Tetapi Stadion Bayuangga juga harus dijaga karena merupakan fasilitas publik. Jangan sampai setelah kegiatan selesai justru meninggalkan persoalan atau kerusakan yang akhirnya menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Agus.
MEKANISME PEMANFAATAN DAN KONTRIBUSI TETAP PERLU TRANSPARAN
Aliansi juga menilai aspek pembayaran atau kontribusi atas penggunaan stadion harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat sewa, tarif pemanfaatan, kontribusi, atau bentuk penerimaan daerah lainnya, menurut Aliansi, harus terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban yang jelas.
Hal tersebut mencakup kejelasan mengenai dasar penetapan nilai pemanfaatan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, mekanisme penyetoran, pencatatan penerimaan, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.
Aliansi menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan upaya untuk mencampuri kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada pemanfaatan aset daerah, tentu harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang, bagaimana mekanismenya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Itu merupakan bagian dari transparansi publik,” tegas Agus.
IZIN SUDAH TERBIT, KONSER TETAP BERJALAN
Dengan adanya informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar Kota Probolinggo telah diterbitkan, Aliansi tidak lagi mempersoalkan pelaksanaan konser sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga tidak menyatakan bahwa konser tersebut ilegal maupun harus dibatalkan.
Sebaliknya, Aliansi menyatakan siap mendukung pelaksanaan kegiatan secara konstruktif.
“Kalau izin sudah diterbitkan dan seluruh ketentuan dipenuhi, kami mendukung penuh. Kami berharap konser Infly Networks di Stadion Bayuangga pada November 2026 dapat berjalan sukses, aman, tertib dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Agus.
LIHAT, PENJARA DAN MACAN KUMBANG SIAP KAWAL KONDISI KONDUSIF
Sebagai bagian dari ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN, unsur organisasi yang tergabung, termasuk LSM LIHAT, LSM PENJARA, dan LSM MACAN KUMBANG, menyatakan siap ikut menjaga suasana sosial agar tetap kondusif.
Pengawalan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat dan kontrol sosial, bukan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan aparat keamanan.
Aliansi berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami siap mendukung dan ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Tetapi tentu pengamanan resmi merupakan kewenangan aparat yang berwenang. Kami dari sisi sosial kemasyarakatan siap membantu menjaga agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” jelas Agus.
ALIANSI SIAP MENDUKUNG KEGIATAN POSITIF INFLY NETWORKS
Lebih lanjut, Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif yang nantinya dilakukan oleh Infly Networks di Kota Probolinggo.
Menurut Agus, hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan organisasi masyarakat harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Saya selaku Ketua Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan siap mendukung penuh kegiatan-kegiatan positif yang nantinya dilakukan oleh Infly Networks di Kota Probolinggo. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi kami juga siap mendukung kegiatan yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Agus.
DUKUNG KEGIATAN, TETAP KAWAL ATURAN
Aliansi menegaskan bahwa dukungan terhadap konser Infly Networks tidak berarti menghentikan fungsi pengawasan.
Aliansi tetap akan memastikan bahwa penggunaan Stadion Bayuangga dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai izin, sesuai ketentuan pemanfaatan aset daerah, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya komunikasi bersama pihak Legal and Compliance dan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar telah diterbitkan, Aliansi berharap seluruh pihak dapat menjalankan perannya masing-masing secara profesional.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak Legal and Compliance dan mendapatkan informasi bahwa izin kegiatan dari Dispopar sudah terbit. Jadi konser tetap berjalan sesuai rencana. Kami mendukung penuh kegiatan Infly Networks, sekaligus mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan menjaga Stadion Bayuangga sebagai fasilitas publik,” tutup Agus.
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN
Mendukung Kegiatan Positif — Mengawal Kepentingan Masyarakat — Menjaga Stadion Bayuangga — Mengedepankan Hukum dan Transparansi.Catatan penting untuk publikasi: saya sengaja menggunakan istilah “berdasarkan informasi yang diterima Aliansi” untuk status izin Dispopar. Jika surat izinnya sudah di tangan, berita ini akan jauh lebih kuat apabila nomor surat, tanggal surat, nama kegiatan, dan bentuk izin/persetujuannya dicantumkan secara tepat. (Team).
