PROBOLINGGO, PATROLI POS
Dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kota Probolinggo memicu perhatian serius publik. Kasus ini menjadi sensitif karena korban merupakan anak didik dari terduga pelaku sendiri, sehingga menyentuh aspek kepercayaan dalam relasi pendidikan keagamaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga berinisial S ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam laporan itu, korban berinisial M.F.R. diduga mengalami kekerasan fisik yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah musholla di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Terduga pelaku merupakan seorang pengajar ngaji yang dalam laporan disebut berinisial S, dan diketahui memiliki hubungan langsung sebagai pendidik terhadap korban.
Relasi antara guru dan murid inilah yang kemudian menjadi sorotan utama. Banyak pihak menilai, tindakan kekerasan dalam hubungan pendidikan, terlebih berbasis keagamaan, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi.
Pada Jumat, 27 Maret 2026, puluhan anggota Ansor, wartawan, dan perwakilan LSM mendatangi Polres Probolinggo Kota. Kehadiran mereka menjadi bentuk pengawalan moral terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Safrul, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menekan aparat, melainkan memastikan proses hukum berjalan serius dan transparan.
“Apa yang kami sampaikan ini bukan kepentingan pribadi. Ini bagaimana negara hadir dan masyarakat diyakinkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Probolinggo merupakan wilayah yang relatif kecil, sehingga isu seperti ini sangat cepat menyebar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan jika tidak ditangani dengan baik.
“Kalau ini tidak ditangani serius, dampaknya bisa luas. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Ketua Ansor Kota Probolinggo, Salam. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan anak, termasuk jika pelaku adalah seorang ustad.
“Apapun alasannya, kalau memang dia seorang ustad, tetap harus diproses. Polisi harus segera bertindak. Anak harus punya rasa aman,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat tekanan publik agar penanganan kasus tidak berjalan lambat atau terkesan ditunda.
Di sisi lain, Polres Probolinggo Kota memastikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti. Kasat Reskrim PPA-PPO, AKP Rini Ifo Nila, S.E., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya mas, benar laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya sebelumnya.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, Polda Jawa Timur juga turun memberikan asistensi. Kompol Uteni, Kasubdit 2 Perlindungan Anak Direktorat Reserse PPA-PPO, menjelaskan bahwa pihaknya membantu dalam pemenuhan alat bukti serta memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami melakukan asistensi agar prosesnya maksimal, baik dalam pemenuhan unsur pasal maupun alat bukti. Semua harus sesuai legalitas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi resmi.
Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa unit PPA-PPO Polres Probolinggo Kota bekerja dengan keterbatasan personel. Dari lima anggota, hanya tiga yang aktif menangani perkara. Namun demikian, upaya percepatan tetap dilakukan, termasuk dengan melibatkan tenaga ahli seperti psikolog untuk pemeriksaan korban.
Sementara itu, Sulaiman, selaku orang tua korban, berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk mengamankan terlapor.
Harapan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut anak sebagai korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keseimbangan antara profesionalitas penegakan hukum dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi, proses harus berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, publik menuntut kecepatan dan ketegasan.
Dengan pengawalan dari masyarakat, dukungan lintas lembaga, serta asistensi dari Polda Jatim, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Presta).
