PROBOLINGGO, PATROLI POS
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Mentor II Kota Probolinggo menjadi sorotan setelah seorang wali murid, Hari Purboyo, mengadu ke Kantor ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN, yang terdiri dari unsur DPP LSM LIHAT, DPC LSM MACAN KUMBANG, dan DPP LSM MACAN KUMBANG.
Hari Purboyo mengaku bahwa selama anaknya bersekolah di SDN Mentor II, pihak keluarga tidak pernah menerima dana PIP. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi dan dokumen rekening yang diperlihatkan kepada Aliansi, terdapat catatan transaksi yang menunjukkan adanya pencairan dana sebesar Rp225.000 pada rekening penerima.
Temuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan. Jika dana PIP sebesar Rp250.000 memang telah dicairkan, siapa yang mencairkan dan kepada siapa dana tersebut diserahkan?
Pasalnya, wali murid yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima dana PIP tersebut. Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah Tim Investigasi memperoleh keterangan bahwa kartu ATM penerima diduga selama ini berada dalam penguasaan seorang oknum guru di sekolah tersebut.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan. Bukan hanya mengenai apakah siswa tersebut benar terdaftar sebagai penerima PIP, tetapi juga mengenai mekanisme pencairan dana Rp225.000, pihak yang melakukan transaksi, serta bukti penyerahan dana kepada penerima yang berhak.
«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi ketika ada catatan pencairan Rp250.000, sementara wali murid mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, maka harus dijelaskan secara terang. Siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, dan ke mana dana itu disalurkan?” tegas Tim Aliansi LSM Pelopor Keadilan.»
ATM Disebut Berada di Tangan Oknum Guru
Persoalan semakin serius setelah adanya keterangan bahwa kartu ATM penerima disebut berada dalam penguasaan seorang guru di sekolah.
Aliansi mempertanyakan apakah penguasaan kartu ATM tersebut dilakukan atas persetujuan orang tua/wali murid, apakah terdapat dasar atau bukti tertulis, serta bagaimana prosedur pencairan dana PIP dilaksanakan.
Tim Investigasi juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Mentor II terkait persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim, pihak kepala sekolah disebut belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai.
Aliansi juga berupaya menghubungi pihak yang disebut bertanggung jawab dalam urusan PIP, yakni Saudara Faizol. Namun hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum mendapatkan respons.
Aliansi: Rp225 Ribu Itu Hak Siswa, Harus Jelas Siapa yang Menerima
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan akan mendalami persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait.
Sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian Aliansi antara lain:
1. Apakah siswa tersebut benar terdaftar sebagai penerima PIP?
2. Apakah benar terdapat pencairan dana sebesar Rp225.000 pada rekening penerima?
3. Kapan dan melalui mekanisme apa dana tersebut dicairkan?
4. Siapa yang melakukan transaksi atau pencairan?
5. Mengapa kartu ATM penerima disebut berada dalam penguasaan oknum guru?
6. Apakah terdapat persetujuan dari orang tua/wali murid?
7. Apakah dana Rp225.000 tersebut benar-benar telah diterima oleh siswa atau orang tua/wali yang berhak?
8. Apakah terdapat bukti penyerahan dana kepada penerima?
9. Siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pencairan dengan penerimaan oleh wali murid?
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen, catatan transaksi, serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima, pencairan dana Rp225.000, penguasaan kartu ATM, dan penerimaan dana oleh wali murid, Aliansi akan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rp225.000 mungkin terlihat kecil, tetapi bagi siswa penerima PIP, itu adalah hak yang harus jelas diterima oleh siapa. Jangan sampai secara administrasi tercatat cair, tetapi wali murid justru mengaku tidak pernah menerima,” tegas Aliansi.
Aliansi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Mentor II, guru yang disebut dalam persoalan tersebut, penanggung jawab PIP, maupun instansi terkait.
Berita ini berdasarkan pengaduan wali murid dan dokumen yang diperlihatkan kepada Tim Investigasi. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau bukti yang memastikan. (Tim).
