Lumajang, Patrolipos – Dalam rangka terlaksananya percepatan layanan sertifikasi halal di Kabupaten Lumajang, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan proses produk halal
Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal dengan tema ” Sinergi Dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Dalam Mendukung 10 Juta Produk Bersertifikat Halal ” dihadiri oleh Umas Basor ( Anggota DPR Provinsi Jawa timur Komisi VIII ) bersama Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag provinsi dan Lembaga Pendampingan Produk Halal (LP3H) , Kasi Bimas Islam,dan di ikuti pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam sambutannya Umar Basor mengatakan salah satu mitra Komisi VIII DPR adalah Kementerian Agama yang duduk bersama sebagai kawan untuk berfikir, mencari solusi terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama dimana produk yang dikeluarkan adalah yang terbaik untuk masyarakat.
“ Termasuk kegiatan layanan produk bersertifikat halal ini, pada dasarnya sertifikat halal adalah alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal julaikha yang berkualitas, yang aman, sehat, bergizi dan baik di konsumsi bukan hanya untuk masyarakat muslim saja tetapi termasuk non muslim, “ terang Umar Basor .
Sementara dengan digelarnya kegiatan ini pelaku usaha jadi makin sadar halal. Berbekal harapan sadar halal ini, BPJPH membawa target besar yaitu akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ia mengatakan pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai dengan Undang Undang No. 33 2014 tentang jaminan produk halal itu batas akhir untuk tidak bersertifikat halal sehingga pada tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang masuk, beredar diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Oleh sebab itu, BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal yaitu pengajuan secara langsung dan pernyataan secara langsung dari pelaku UMK bahwa produknya bisa dinyatakan halal.
“Semua UMKM mengajukan sertifikat halal melalui sistem informasi halal nantinya akan diajarkan secara langsung oleh tim, termasuk OSS karena ketika mengajukan ke sistem informasi halal para pelaku telah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)”, jelas Umar.

“Karena harus memiliki NIB maka seluruh data yang ada akan langsung bisa ditarik kedalam sistem dan pelaku usaha tidak perlu mengisi kembali data-data dasar, ” urainya
menyampaikan bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan ini sejumlah 100 orang terdiri dari Pelaku Usaha Mikro/Kecil 50 orang, BPJPH 2 orang, Pendamping PPH (P3H) 5 orang dan 2 orang Satgas Halal Provisi, dan 5 orang Satgas Halal Kemenag Lumajang.(D.S.)
