JAKARTA, PATROLI POS
Praktik rangkap jabatan di lingkungan pejabat negara kembali menjadi sorotan tajam. Fenomena di mana seorang pejabat publik menduduki posisi strategis di lembaga lain, seperti Komisaris BUMN atau organisasi olahraga, Pengawas, dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan secara terang-terangan melanggar koridor hukum yang berlaku.
Benturan Kepentingan dan Degradasi Kinerja
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang akut. Pejabat yang seharusnya fokus pada fungsi regulasi dan pelayanan publik justru terjebak dalam kepentingan korporasi atau kelompok tertentu.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa menjaga objektivitas jika dia adalah regulator sekaligus pengawas di entitas yang ia regulasi? Ini adalah resep sempurna untuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar seorang pakar hukum tata negara dalam diskusi di Jakarta, Senin (23/3/26).
Selain integritas, aspek profesionalisme juga dipertaruhkan. Menjalankan dua atau lebih tanggung jawab besar secara bersamaan dianggap mustahil memberikan hasil maksimal. Akibatnya, kinerja pelayanan publik melambat sementara tunjangan ganda terus mengalir dari kas negara.
Pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang
Secara legal formal, praktik ini dianggap menabrak sejumlah regulasi pokok yang melarang pejabat negara memperkaya diri atau mengambil posisi di lembaga lain. Beberapa aturan yang sering disoroti antara lain:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau komisaris di perusahaan negara/swasta.
Prinsip Good Governance: Meliputi transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang semuanya cacat ketika rangkap jabatan dilegalkan secara praktik.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Jika praktik ini terus dibiarkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dikhawatirkan akan terus merosot. Masyarakat melihat hal ini sebagai bentuk monopoli kekuasaan dan ketidakadilan sosial, terutama di tengah sulitnya akses lapangan kerja bagi kaum profesional lainnya. “Negara ini tidak kekurangan orang hebat. Memberikan banyak jabatan pada satu orang bukan soal kompetensi, tapi soal bagi-bagi kue kekuasaan,” pungkas aktivis antikorupsi.
Pemerintah didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh dan memaksa para pejabat untuk memilih satu jabatan tunggal demi menjaga muruah institusi negara dan menjamin efektivitas birokrasi. (Rudi Hartono).
