SURABAYA, PATROLI POS
Sidang gugatan PHK sepihak PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo memasuki sidang ke 8, Senin, 13 april 2026. Sidang PHI yang di gelar di PN Negeri surabaya kelas 1A khusus , jl. Arjuno no 16-18 kelurahan sawahan, kecamatan sawahan kota surabaya, sidang terbuka ini mendapatkan perhatian masyarakat yang hadir pada persidangan tersebut, persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat/ pekerja ini juga dihadiri oleh management PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo terlihat manager GE ( SUHARJITO dan EVA YULIASTUTI) yang tampak serius berdiri mengikuti jalannya persidangan.

Agenda Sidang dimulai pkl. 13.00. Wib, diberitakan sebelumnya bahwa gugatan yang di layangkan kepada Perusahaan PT. INDOPHERIN JAYA adalah karena adanya PHK sepihak yang dilakukan dengan tuduhan membocorkan rahasia perusahaan dan menimbulkan kerugian perusahaan atas unggahan poto sdr Moh Abduh Rofiqosyah (25th) di sosial media beberapa waktu yang lalu
Dalam jalannya sidang sempat terjadi ketegangan ketika kuasa hukum perusahaan menanyakan kepada kedua saksi,apakah menurut saksi poto yang di unggah sdr. Moch Abduh waktu itu berpotensi merugikan perusahaan atau tidak..? Saat itulah Hakim Ketua dengan nada tinggi semprot pengacara Perusahaan ” Itu jangan menilai jangan penilaian! Faktanya saja kejadian apa, faktanya seperti apa itu yg ditanyakan , jangan menilai, menurut anda, ini bukan saksi ahli yang hadir,..!!!sejenak ruang sidang menjadi sunyi.
Dan Pada kesempatan berikutnya Kuasa Hukum PT.INDOPHERIN JAYA lagi lagi kena semprot oleh Hakim Ketua karena mengomentari jawaban saksi atas pertanyaan yg ajukakan ” Tidak usah dikomentari ya, tanyakan saja apa yg mau ditanyakan bentak Hakim Ketua kepada pengacara PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo,
Fakta baru terungkap bahwa ketika saksi penggugat dalam keterangannya menyampaikan bahwa karyawan PKWT di PT. INDOPHERIN JAYA, tidak diberikan hak CT dan juga yg sangat mengejutkan adalah karyawan PKWT di PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo karyawan tidak masuk kerja dengan memberikan surat keterangan dokter yang sah ( SD) tidak dibayar oleh Perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy berkomentar tentang hal ini adalah bagian dari pelanggaran regulasi UU Tenaga Kerja karena perihal CT sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 79 sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta kerja ) ayat (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh dilengkapi Ayat (3): Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus-menerus dan tidak membedakan karyawan tersebut PKWT atau PKWTT smua punya hak CT
Menurut Donal bukti ini akan kita telusuri kebenarannya kita akan libatkan pengawasan Jawa Timur untuk cek tenaga kerja yang ada di PT. INDOPHERIN JAYA, jika ada pelanggaran regulasi aturan seperti yang disampaikan saksi maka kami tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan hukum, geram Donal.
Sidang gugatan PHK sepihak ini akan dilanjutkan senin depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat PT. INDOPHERIN JAYA Kota Probolinggo
Ketua DPC KSPSI kota Probolinggo Donal Vinalio Boy berharap kedepan iklim industri dikota Probolinggo bisa kondusif semua pihak baik pengusaha maupun pekerja saling mentaati aturan tenaga kerja dan menghindari adanya pemutusan hubungan kerja yg diamanahkan Undang Undang (Rudi Hartono).
