PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kuasa hukum debitur Ari Susanto, Agus Sugianto, S.H., berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait penyelesaian tunggakan kredit kliennya pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Kraksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya surat undangan dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tertanggal 8 Oktober 2026, dengan Nomor B-216/M.5.42/Gp.2/10/2026, perihal undangan untuk membahas negosiasi tunggakan kredit atas nama Ari Susanto.
Dalam surat tersebut, nilai tunggakan kredit yang tercantum mencapai Rp279.901.712,00. Pertemuan dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Agus Sugianto, S.H. selaku kuasa hukum debitur menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Ari Susanto saat ini masih berada di Malaysia untuk bekerja. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berupaya melakukan koordinasi agar komunikasi dengan pihak terkait tetap berjalan dan pembahasan penyelesaian kredit dapat dilakukan secara baik.
“Sebagai kuasa hukum, kami berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan dan pihak bank untuk membicarakan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh. Prinsip kami adalah mengedepankan itikad baik, menghormati proses yang berjalan, serta mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Agus Sugianto, S.H.
Menurutnya, persoalan tunggakan kredit perlu disikapi secara profesional dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjadi jalan untuk membahas kemungkinan penyelesaian berdasarkan kondisi debitur dan kebijakan kreditur.
Agus menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya bertujuan membantu klien memperoleh kejelasan mengenai proses penyelesaian kewajiban kredit, sekaligus memastikan komunikasi berlangsung secara proporsional dan sesuai prosedur.
Pihaknya berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan pembahasan yang konstruktif dan membuka peluang penyelesaian yang dapat diterima para pihak berdasarkan kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik, komunikasi yang terbuka, dan itikad baik. Harapan kami, persoalan ini dapat dibahas secara profesional dengan tetap menghormati hak dan kewajiban semua pihak,” tutup Agus Sugianto, S.H. (Redaksi).
