PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo telah memulai proses penting Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Masuk Alokasi Tahun 1447H/2026M. Langkah ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-5853/Kw.13.05/HJ/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
Verifikasi ini ditujukan kepada Pimpinan KBIHU, Kepala KUA, dan Koordinator se-Kabupaten Probolinggo untuk memastikan kesiapan dan validitas data calon jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota alokasi tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.
Kriteria Verifikasi yang Ketat
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Probolinggo menyampaikan beberapa kriteria ketat yang wajib diverifikasi oleh KUA dan KBIHU:
Penundaan Keberangkatan: Jemaah yang menunda keberangkatan harus dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.
Jemaah Wafat: Jemaah prioritas lansia yang wafat dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan meninggal dunia.
Batas Usia: Jemaah minimal berusia 13 (tiga belas) tahun terhitung pada tanggal 21 April 2026.
Riwayat Haji: Jemaah belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau jika sudah pernah, jarak keberangkatan terakhir minimal 18 (delapan belas) tahun (terhitung sejak 1429H/2008M).
Ketidaksesuaian Data Lansia: Verifikasi usia jemaah prioritas lansia yang datanya tidak sesuai antara Siskohat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
Dokumen Pendukung dan Batas Waktu
Hasil verifikasi wajib diisi dalam file excel sesuai template yang telah disediakan. Dokumen pendukung seperti surat pernyataan menunda keberangkatan bermaterai, akta kematian, akta lahir (untuk usia di bawah 13 tahun), dan bukti porsi keberangkatan terakhir (untuk riwayat haji) harus diunggah dan diberi nomor yang sesuai dengan nomor urut di file excel.
Kepala Kemenag Kab. Probolinggo Dr. Samsur mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan proses verifikasi ini mengingat batas waktu yang sangat mendesak. “Hasil Verifikasi yang sudah tervalidasi harus disampaikan ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui email phukabprobolinggo2019@gmail.com paling lambat pada tanggal 20 November 2025,” tegas nya di sela sela kegiatannya, saat di temui awak Media patroli pos.
Proses verifikasi ini diharapkan dapat menghasilkan data jemaah haji yang akurat, menjamin kuota terisi sesuai ketentuan, dan memastikan kesiapan administrasi untuk keberangkatan jemaah di musim haji 1447H/2026M. Red**
