Probolinggo, Patrolipos
Lagi lagi Polres Probolinggo Kota. Berhasil ungkap kasus pencurian ternak Sapi yang terjadi di Dusun Sukun Desa Muneng kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo. korban atas nama Basri, alamat Muneng Kecamatan Sumberasih Probolinggo. Sedangkan ke tiga pelaku tersebut, berinisial AS. umur 50 tahun, alamat Tongas Probolinggo, Yang kedua. Berinisial H. Umur 46 tahun, alamat desa Bringin Anom kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Dan yang ketiga, berinisial N. Umur 48 tahun, alamat Tongas Kabupaten Probolinggo. Minggu (22/01/2023)

Dalam rilis Tersebut, Kapolres Probolinggo Kota. AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., Mengungkapkan, dalam kronologinya pada hari Sabtu (21/1/2023) pukul 02.00. dini hari Kemarin. di kandang Sapi Dusun Sukun, Desa Muneng kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo, atas laporan masyarakat terkait kehilangan hewan ternak, tak menunggu lama Satreskrim mendatangi TKP dan mengumpulkan data dan saksi saksi tersebut, pada hari Sabtu tanggal (21/01/2023) pukul 09.00. Siang.
Dipimpin langsung Oleh Kapolres Probolinggo Kota. AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., saat berpatroli bersama anggota Satreskrim menyisir, menggunakan motor trail, ketika sampai di tempat yang di sinyalir tempat menyembunyikan hasil curiannya. Dan ketika menyisir ada pelaku membawa dua ekor Sapi hasil curiannya. Pungkas Kapolres Probolinggo kota.
Lanjut Kapolres Probolinggo kota. AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., Menjelaskan, ada tiga orang membawa Sapi, karena mencurigakan ke tiga orang tersebut langsung di tangkap, tepatnya di persawahan Desa Purut kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo, ketiga orang tersebut, di introgasi oleh Kapolres Probolinggo Kota. langsung di TKP, dan betul, ketiganya adalah pelakunya. Dan juga pelaku telah mengakui melakukan pencurian hewan Sapi di daerah Muneng Kecamatan Sumberasih. Dan ketiga tersangka langsung di bawa ke Polres Probolinggo Kota guna di lakukan penahanan, dan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kapolres Probolinggo kota. AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K.,
Sementara itu, Barang bukti yang di amankan polres Probolinggo kota. berupa topi, sarung, celana, kaos, tali tampar, 1 ekor Sapi betina Blaster, 1 ekor Sapi jantan Blaster
Ketiga tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan di ancam hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas polres Probolinggo kota.
