Probolinggo, Patrolipos
Hari ini Pemerintah Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. menggelar Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa LPPD Tahun Anggaran 2022, Dan Di lanjutkan dengan Paparan Terkait P3KE. Yang Di Gelar Di Pendopo Kantor desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, Dipimpin Langsung Oleh Kepala Desa Sumberbendo. Angga Dwi Reza Saputra, Dan Di hadiri oleh Forkopimka Sumberasih. Camat Sumberasih Yang Diwakili Oleh Kasi Ekobang kecamatan sumberasih. Erna Dewi, ST, Kasi Trantib kecamatan sumberasih. Dody Yusmanto, SE, Babinsa Desa Sumberbendo. Koptu Holidi, Sekdes Sumberbendo. Arno, Ketua BPD Desa Sumberbendo. Mahfud, Pendamping desa, perangkat desa Serta Undangan Yang Hadir lainnya.

Dalam Sambutannya, Kasi Ekobang kecamatan sumberasih. Erna Dewi, ST, menyampaikan, Saya Sangat mengapresiasi pelaksanaan musyawarah ini. Karena sebagai wujud pelaksanaan laporan yang akuntabilitas dan juga transparan, sehingga penggunaan dana bisa terpantau dengan jelas.
Sejatinya, kewajiban pelaporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya ditujukan kepada BPD. Oleh karena itu, inisiatif mengundang Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat perlu di apresiasi. Ujar Kasi Ekobang. Erna Dewi, ST,
Setelah itu, kepala desa Sumberbendo. Angga Dwi Reza Saputra. Menjelaskan, pertama kami patut bersyukur kepada Allah SWT bahwa acara musyawarah desa pada siang ini, dapat berjalan dengan lancar.
Dan yang kedua. Saya perlu juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimka Sumberasih dan semua perangkat desa Sumberbendo. Tanpa kecuali atas kerja keras dalam menjalankan tugas selama ini hingga roda pemerintahan desa Sumberbendo selalu berjalan dengan lancar.
Dan sebagai harapan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Sumberbendo dapat berjalan dengan sukses dan kondusif nantinya. Ujar Kepala Desa Sumberbendo. Angga Dwi Reza Saputra.
Terkait dengan LPPD. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46. Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 ayat 1 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati. Melalui camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati. Melalui camat secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Permendagri 46 Tahun 2016. Bab 2. pasal 2.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Kepala Desa. hakekatnya, adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa. BPD. Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016. tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduanya merupakan laporan Kepala Desa. Atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APB Desa.
Terkait Dengan P3KE, Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diakhir Kegiatan Tersebut, Forkopimka Sumberasih Dilanjutkan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Monev, Kegiatan Infrastruktur dari Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2022, dimana Kegiatan Infrastruktur Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Di Dusun Krajan 1. Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo adalah 8 Titik pembangunan Jambanisasi.
Dengan musyawarah desa dan Monev ini, Pemerintah desa Sumberbendo berharap. Informasi realisasi APBDes sebagai media informasi bagi masyarakat Desa Sumberbendo Yang Ada Di wilayah kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Pungkasnya. Sumberbendo Yang Ada Di wilayah kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Pungkasnya.
Reporter : Sayful
Editor : Sulis Riyanto
