PROBOLINGGO, PATROLI POS
Keluarga besar Kantor Urusan Agama (KUA) Pajarakan menggelar kajian mendalam mengenai ilmu faraid dengan membedah konsep hijab dalam kewarisan Islam pada Selasa (11/8/2026). Kajian yang menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum keluarga Islam serta mencegah potensi konflik harta di tengah masyarakat.
Dalam paparan materi, Ust. Zainal Abidin menegaskan bahwa konsep hijab merupakan keadaan di mana keberadaan seorang ahli waris menyebabkan ahli waris lainnya terhalang atau berkurang bagian haknya sesuai ketentuan syariat. Pemahaman ini dinilai vital agar pembagian harta peninggalan tidak lagi didasarkan pada perkiraan, asumsi, atau kebiasaan keluarga semata.
Lebih rinci, pemateri membagi konsep hijab menjadi dua kategori utama, yakni hijab hirman (terhalangnya ahli waris secara keseluruhan) dan hijab nuqshan (berkurangnya porsi hak waris akibat hadirnya ahli waris tertentu).
Guna mempermudah pemahaman peserta, sebuah simulasi kasus turut dipaparkan. Pada contoh kasus seorang pria wafat dengan meninggalkan harta bersih senilai Rp120 juta serta ahli waris berupa istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu saudara laki-laki kandung, keberadaan anak laki-laki secara otomatis menyebabkan saudara laki-laki kandung mengalami hijab hirman (terhalang mendapat warisan).
Melalui perhitungan matematis syariat, bagian istri sebesar 1/8 (Rp15 juta), ibu 1/6 (Rp20 juta), dan ayah 1/6 (Rp20 juta). Sementara itu, anak laki-laki bertindak sebagai ‘ashabah yang menerima sisa harta sebesar Rp65 juta. Harta warisan sebesar Rp120 juta pun terbagi habis dengan tepat.
Ust. Zainal Abidin menekankan pentingnya identifikasi status ahli waris yang masih hidup dan yang terhalang sebelum melangkah ke proses rekapitulasi pembagian. Kesalahan di tahap awal pemetaan ahli waris dipastikan akan memicu kekeliruan fatal dalam penentuan besaran nominal warisan.
Suasana kajian berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi membahas berbagai dinamika persoalan kewarisan yang lazim dijumpai di lapangan. Melalui agenda ini, KUA Pajarakan berharap para penyuluh memiliki bekal literasi yang kuat untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat, demi mewujudkan keadilan, mencegah sengketa keluarga, serta menjaga tali silaturahmi. (Red**).
