PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memperkuat sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo guna mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Aula 2 Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyelesaikan sejumlah pengajuan berkas sertifikasi tanah wakaf yang masih tertunggak. Hadir langsung dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, M.Pd.I., didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Moh. Sa’dun, M.Pd., Penyelenggara Zakat dan Wakaf Yazid Zain, M.Pd.I., serta jajaran Penyuluh Agama Islam. Sementara dari pihak BPN, hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo bersama tim teknis administrasi pertanahan dan wakaf.
Dalam pembahasan, kedua lembaga melakukan pemetaan terhadap berkas yang masih dalam proses, mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administrasi, serta menyusun langkah konkret agar sertifikasi dapat segera diterbitkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, menegaskan pentingnya langkah terukur ini untuk menjamin legalitas aset keagamaan masyarakat.
“Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Karena itu, setiap berkas yang masih tertunggak perlu dipetakan dan ditindaklanjuti secara bersama-sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Samsur.
Ia menambahkan, evaluasi berkas ini tidak hanya menyelesaikan tunggakan yang ada, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola administrasi tanah wakaf di masa mendatang.
Niat senada disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd.I. Menurutnya, pemetaan detail merupakan kunci untuk mengurai akar masalah keterlambatan proses di lapangan.
“Dengan pemetaan ini, kita dapat mengetahui berkas mana yang masih memerlukan kelengkapan administrasi, mana yang sedang berproses, dan mana yang perlu segera dikoordinasikan. Harapannya, tidak ada lagi berkas yang tertunda tanpa kejelasan,” jelas Yazid.
Melalui komitmen bersama ini, Kemenag dan BPN Kabupaten Probolinggo sepakat memperketat komunikasi dan mempercepat alur birokrasi, sehingga seluruh aset tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo mendapatkan kepastian hukum yang sah. (Red**).
