Probolinggo, Patrolipos
Dugaan Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira jam 00.15.wib. yang dilakukan oleh Bpk. Supandi terhadap Sdr. Farid Akbar Fatoni dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan atau Restoratif Justice di Mako Polsek Sumberasih pada hari Jumat 07. Juli 2023.
Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tentunya melalui proses pendekatan secara individu yang dilakukan oleh kanit Reskrim Polsek Sumberasih Aiptu Heri Adri Cahyono SH. Kepada kedua belah pihak.

Pendekatan secara individu kepada kedua belah yang dilakukan Oleh kanit Reskrim Polsek Sumberasih Aiptu Heri Andri Cahyono SH. Membuahkan hasil dengan disepakati bersama bahwa Bpk. Supandi bersedia memberikan uang kerugian sebagai pengobatan atas luka memar yang diderita oleh sdr. Farid Akbar Fatoni sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
Kesepakatan tersebut, tentunya sesuatu yang luar biasa Bagi Unit Reskrim Polsek Sumberasih karena penyelesaian perkara tidak seharusnya selesai dengan Putusan hakim yang tentunya akan menimbulkan permasalah baru bagi kedua belah pihak “Ujar Kanit Reskrim Aiptu Heri Adri Cahyono SH.”
Dihubungi dalam tempat terpisah Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso, SH, membenarkan bahwa permasalahan antara Bpk.Supandi dan Sdr. Farid Akbar Fatoni telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan Sdr. Farid Akbar Fatoni telah mencabut Laporan Pengaduan nomor LPM 06/V/RES. 1.8/2023/Probolinggo Kota/SPKT Polres Probolinggo Kota Polsek Sumberasih tanggal 06. Mei 2023.
Kapolsek Sumberasih Aiptu Agus Santoso SH. menambahkan bahwa lebih baik mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan dari pada mengungkap suatu kejahatan, karna jika suatu tindak kejahatan telah terjadi maka sudah dipastikan akan ada korban, namun jika suatu kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi maka dapat dipastikan tidak korban dan tidak ada juga tersangkanya.“Ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso, SH,
Reporter : Sayful
Narasumber : Kanit Binmas Polsek Sumberasih
