Batu, Patroli Pos
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Agama Islam pada Kamis 07-08 Agustus 2025 yang di tempatkan di Golden Hill Hotel Kota Batu, dalam rangka memantau Progress Implementasi Layanan Insentif kepada Guru Pendidikan Agama Islam status Non ASN Non Impassing di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dengan melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Verval Data Penerima Insentif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, serta Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim Moh. Amak Burhanuddin, beserta seluruh Tim pada Bidang Pendidikan Agama Islam, kegiatan tersebut di ikuti oleh Kasi PAIS/PAKIS dan Admin atau operator PAIS sejumlah 38 kota kabupaten se – Jawa Timur.
Di awali dengan menyayikan lagi kebangsaan Indonesia Raya yang di ikuti oleh seluruh peserta yang hadir .
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Jatim menyampaikan Validitas data sangat penting karena data yang valid memastikan keakuratan, keandalan, dan integritas informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan. Data yang tidak valid dapat menyebabkan kesimpulan yang salah, dan bahkan kegagalan dalam perencanaan, dan dalam proses ini ada dua level tanggung jawab yang harus diemban. Operator memiliki tanggung jawab secara teknis untuk memastikan kebenaran dan validitas setiap data yang diinput. Namun, tanggung jawab yang lebih besar ada pada Kepala Seksi, yang menurutnya, bertanggung jawab secara moral, sosial, dan hukum dari hasil verval tersebut, karena itu, tugas Kepala Seksi tidak hanya di belakang meja. Mereka harus turun ke lapangan, melakukan supervisi, bahkan bisa melalui perangkatnya seperti Pengawas PAIS untuk memastikan bahwa Guru PAI benar-benar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi. Ujarnya.
Kepala Bidang PAIS pada kesempatan tersebut mengingatkan akan ASTA PROTAS Kementerian Agama RI diantaranya : 1.Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, 2.Penguatan Eko teologi, 3.Layanan Kemenag Berdampak , 4.Pendidikan Unggul. Ramah dan Terintegrasi, 5.Pemberdayaan Pesantren, 6.Pemberdayaan Ekonomi Umat, 7.Sukses Haji, 8.Digitalisasi Tata Kelola. Juga menjelaskan 5 (lima) budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan, agar bisa di pahami dan di pedomani kepada guru PAI.
Kegiatan tersebut di lanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Kabupaten dan kota yang mendapatkan juara dalam beberapa kegiatan yang di laksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Red**
