Probolinggo, Patroli Pos
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. Samsur turut ambil bagian dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. Rapat yang diselenggarakan pada Kamis 07/08/2025 di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo ini merupakan bagian dari proses legislasi penting dalam rangka mendukung penguatan peran pesantren di daerah.
Selain membahas Raperda Fasilitasi Pesantren, agenda rapat juga mencakup pembahasan terhadap lima Raperda lainnya, yaitu:
1. Raperda tentang Pengelola Jaringan Utilitas
2. Raperda tentang Tata Kelola Produk Unggulan Daerah
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dalam sesi pandangan fraksi, berbagai masukan strategis disampaikan. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya sinergi dan percepatan pembangunan daerah, dengan memprioritaskan penyelesaian infrastruktur jalan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Probolinggo. Selain itu, disampaikan pula perlunya kawasan industri yang dibahas secara terbuka dan komprehensif sesuai regulasi.
Fraksi PKB mengapresiasi langkah Pemkab dalam menyusun Raperda RPJMD 2025–2029 dan mendorong agar penetapannya dilakukan paling lambat 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu enam bulan pascapelantikan Bupati. PKB juga menekankan pentingnya arah pembangunan yang terukur dan tepat sasaran, dengan pelaksanaan RPJMD yang tertib, memenuhi kebutuhan riil masyarakat, serta didukung Renstra lima tahunan dari setiap perangkat daerah.
Fraksi Gerindra memberi perhatian khusus pada persoalan pengelolaan sampah, terutama limbah plastik yang berdampak pada banjir. Mereka mendorong pengelolaan sampah berbasis desa melalui penguatan kelembagaan bank sampah serta desain ulang sistem pembuangan sampah. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan restrukturisasi sebagai kunci optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, beserta wakil ketua, Sekretaris Daerah, dan jajaran dinas serta instansi terkait turut hadir dalam kegiatan ini. Pembahasan Raperda akan dilanjutkan hingga proses penetapan Perda RPJMD 2025–2029 rampung.
Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen mendukung setiap proses penyusunan regulasi daerah, khususnya dalam hal yang berkaitan langsung dengan penguatan lembaga keagamaan seperti pesantren, agar sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. Mp.
