PROBOLINGGO, PATROLI POS
Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas guna mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas negara menjelang Lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi atau mudik.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses ASN yang kedapatan melanggar. Ia menekankan bahwa kendaraan dinas murni untuk operasional pelayanan publik, bukan fasilitas keluarga.
“Kami akan periksa secara internal setiap dugaan pelanggaran. Sanksinya jelas, mulai dari kategori ringan hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujar Imron pada Senin (16/3/2026). Selain masalah kendaraan, Inspektorat juga memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi seperti parsel Lebaran yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Imron Rosyadi, selaku Inspektur Kabupaten, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Masyarakat yang melihat adanya oknum ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau menerima gratifikasi diminta tidak ragu untuk melapor.
“Warga bisa melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK. Kami ingin memastikan pemerintah tetap bersih dan fasilitas negara tepat sasaran,” ungkap Imron.
Berikut poin penting dari peringatan Inspektorat:
Mobil Dinas Bukan Milik Pribadi: Dilarang keras digunakan di luar tugas kedinasan.
Proses Pemeriksaan: Setiap laporan pelanggaran akan diawali dengan pemeriksaan internal.
Sanksi Berlapis: Mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat menanti pelaku.
Anti-Gratifikasi: ASN dilarang menerima parsel atau hadiah Lebaran dalam bentuk apa pun.
Inspektur Imron Rosyadi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kedisiplinan dan memastikan aset negara hanya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk gaya hidup pribadi saat hari raya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparatur pemerintah di Probolinggo. (Rudi Hartono).
