JAKARTA, PATROLI POS
Salah satu pelanggaran serius yang mengancam seorang PNS adalah perbuatan perselingkuhan. Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan. Ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan.
Peraturan Disiplin yang Mengatur Sanksi bagi PNS Urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.
Sanksi yang diancamkan meliputi :
· Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
· Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
· Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah “perselingkuhan” melainkan yang digunakan adalah istilah “perzinaan (overspel)”. Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026.
Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) berlaku baginya ;
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Sebagai informasi, Pasal 27 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ “BW”) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Selanjutnya, tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Serupa dengan Pasal 284 KUHP, berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Namun, pengaduan dalam KUHP baru berasal dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” sebagaimana disebutkan di atas adalah:
laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.(Rudi Hartono).
