8 Mei 2026 18:33 WIB
JAKARTA, PATROLI POS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi pengambilalihan dan penganggaran APBD pada era mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan tindak lanjut pengaduan masyarakat diawali dengan proses verifikasi informasi awal yang disampaikan pelapor.
Selain itu, KPK juga melakukan telaah dan analisis untuk memastikan substansi laporan termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau memang menjadi kewenangan KPK, tentu laporan itu akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut dia, tindak lanjut laporan dapat dilakukan melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi supervisi, bergantung pada substansi perkara.
Ia juga memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja KPK, khususnya pada tahapan pengaduan masyarakat, kami akan melaporkan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara kepada KPK.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif menyebut terdapat dugaan konflik kepentingan saat Nur Alam menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008–2018 dan pada saat bersamaan tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut dia mengatakan Nur Alam diduga terlibat konflik kepentingan saat APBD Pemerintah Provinsi Sultra selama 2014-2021 dialokasikan sekitar Rp12 miliar untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap KPK dapat memproses laporan pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: JMart
Copyright © PATROLIPOS 2026
