PROBOLINGGO, PATROLI POS
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya kini tengah menyedot perhatian besar dari masyarakat. Tiga terdakwa, yakni Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, telah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 306 juta dari total anggaran proyek Rp 1,1 miliar.
Merespons perkembangan tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Probolinggo bergerak bersama mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas jangkauan penyidikan. Aliansi yang terdiri dari DPC LSM PENJARA di bawah pimpinan Damoanto, S.H., DPC LSM MACAN KUMBANG yang dikomandoi Suliadi, S.H., serta DPC LSM LIHAT yang diketuai Syaipul, secara tegas meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada level kontraktor.
Menurut gabungan LSM ini, sebuah proyek kedinasan mustahil berjalan timpang tanpa adanya keterlibatan atau sepengetahuan pihak lain yang memegang kendali anggaran. Oleh sebab itu, mereka menuntut Kejaksaan untuk membongkar dalang dan aktor intelektual di balik proyek tersebut, mulai dari tahapan perencanaan, pengawasan di lapangan, hingga proses pencairan dana.
Demi menjamin transparansi, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera turun tangan melakukan supervisi langsung terhadap jalannya kasus ini. Pengawasan ketat dari Kejati Jatim dinilai sangat krusial agar proses peradilan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang mencoba berlindung dari jerat hukum.
Selain itu, gabungan LSM tersebut juga memberikan peringatan keras agar tidak ada oknum aparat penegak hukum yang mencoba melakukan “main mata” atau melindungi pihak tertentu dalam perkara ini. Sesuai dengan instruksi tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, setiap oknum yang terbukti bermain-main dengan penegakan hukum harus segera dicopot dari jabatannya demi menjaga marwah institusi kejaksaan yang bersih dan tidak tebang pilih.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, aliansi LSM Kota Probolinggo menjadwalkan pengiriman surat resmi kepada Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Melalui surat tersebut, mereka berharap mendapat atensi khusus agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat diseret ke meja hijau demi terciptanya pemerintahan Probolinggo yang bersih dari korupsi.(Red***).
