PROBOLINGGO, PATROLI POS
Suasana khidmat menyelimuti Yayasan Tarbiyatul Hasan, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, pada hari Kamis (2/6/2026). Bertempat di lokasi yayasan, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf untuk tiga bidang tanah yang akan diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan dan keagamaan. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan aset wakaf secara profesional dan terjamin secara hukum, sekaligus menegaskan komitmen yayasan dalam mengamankan aset umat untuk keberlanjutan generasi mendatang.
Acara yang berlangsung tertib tersebut dihadiri oleh Tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Tim KUA Kecamatan Banyuanyar, serta para wakif, nazhir, dan jajaran pengurus Yayasan Tarbiyatul Hasan. Hadir dalam kesempatan itu, Yazid Zain selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf merangkap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, didampingi stafnya, Endro Cahyono dan Winarko Hadi Sularso. Pendampingan juga diberikan oleh Tim KUA Kecamatan Banyuanyar yang terdiri dari Nasir Hamimullah, Lailatus Sa’adah, A. Junaidi, M. Zainuddin, dan Hizbullah. Kehadiran mereka menunjukkan sinergitas yang kuat antara lembaga pemerintah dan yayasan dalam memastikan setiap prosesi wakaf berjalan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Nazhir Badan Hukum Yayasan. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Wakaf oleh para wakif, yaitu Hasyim Anshori yang mewakafkan dua bidang tanah masing-masing seluas kurang lebih 935 M² dan 1.775 M², serta Hasan Basri yang mewakafkan satu bidang tanah seluas kurang lebih 768 M². Puncak acara adalah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang disaksikan oleh para nazhir, saksi, dan seluruh undangan, kemudian diakhiri dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Yazid Zain selaku PPAIW mengajak hadirin merenungkan keutamaan wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Kepada para nazhir, ia mengingatkan bahwa hak mereka adalah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola, namun kewajibannya jauh lebih besar, yaitu mengelola dan mengembangkan aset wakaf dengan penuh tanggung jawab, amanah, dan profesional. Mengenai pentingnya Nazhir Badan Hukum, Yazid Zain menegaskan, “Nazhir Badan Hukum itu sangat penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi aset wakaf. Badan hukum memiliki eksistensi yang jelas di mata hukum dan mampu bertahan melintasi pergantian kepengurusan. Dengan begitu, pengelolaan aset menjadi lebih terstruktur, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan. Inilah kunci keberlangsungan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.”
Usai penandatanganan akta, apresiasi mendalam disampaikan oleh para wakif. Hasyim Anshori dan Hasan Basri menyatakan rasa syukur dan harapannya agar tanah yang diwakafkan menjadi ladang pahala yang abadi dan bermanfaat bagi generasi penerus. Sementara itu, Siti Su’udah selaku Ketua Nazhir menyampaikan komitmen penuh dari seluruh jajaran nazhir untuk mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan mengelola tanah wakaf secara produktif demi kemajuan yayasan. Nasir Hamimullah selaku Penyuluh Agama Islam dari KUA Banyuanyar juga memberikan dukungan penuh, menyatakan kesiapan KUA untuk mendampingi dan memberikan penyuluhan agar pengelolaan wakaf semakin berkah, serta mengapresiasi langkah para wakif dan nazhir yang telah memilih badan hukum yayasan sebagai bentuk perlindungan aset jangka panjang.
Kegiatan yang dipandu langsung oleh Yazid Zain ini berjalan lancar dan penuh kekhidmatan. Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Yayasan Tarbiyatul Hasan kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengelola aset wakaf secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Ke depan, diharapkan pengelolaan tiga bidang tanah wakaf ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan keagamaan di Desa Liprak Wetan serta menjadi inspirasi bagi yayasan-yayasan lain untuk mengamankan aset wakafnya melalui badan hukum yang sah. (YZ/Red**).
