PROBOLINGGO, PATROLI POS
ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN KOTA PROBOLINGGO menyatakan siap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai dan tertib pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Aksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Nomor 032/AL-LPK/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Kota c.q. Kasat Intelkam Polres Probolinggo Kota.
Aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi akan mempertanyakan sejumlah hal terkait pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Kota Probolinggo sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya mengenai kewenangan, mekanisme administrasi, SOP, serta koordinasi dalam penyampaian data atau dokumen hasil pengawasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Tujuh Poin Utama yang Akan Diklarifikasi
Dalam aksi tersebut, Aliansi meminta penjelasan mengenai kewenangan dan mekanisme penyampaian hasil pengawasan kepada APH, termasuk siapa pejabat yang memiliki kewenangan untuk memproses, menyetujui, menandatangani, dan menyerahkan dokumen hasil pengawasan.
Selain itu, Aliansi juga meminta kejelasan mengenai SOP dan dasar administrasi yang digunakan dalam pemberian data atau dokumen hasil pemeriksaan, audit, reviu, monitoring, evaluasi maupun dokumen pengawasan lainnya.
Persoalan lain yang akan disampaikan adalah mekanisme koordinasi antara Inspektorat dan APH apabila terdapat permintaan data atau dokumen hasil pengawasan serta bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pengawasan terhadap perangkat daerah.
Aliansi juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum apabila terdapat informasi atau dokumen yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat.
Menurut Aliansi, transparansi tetap harus berjalan dengan menghormati ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Namun, setiap pembatasan informasi harus memiliki dasar hukum, alasan dan mekanisme yang jelas.
Tiga Lokasi Menjadi Sasaran Penyampaian Aspirasi
Aksi dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai selesai, dengan titik kumpul di depan Kantor PDAM Bayuangga Probolinggo.
Selanjutnya, massa aksi akan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi, yaitu:
- Kantor Inspektorat Kota Probolinggo;
- Gedung DPRD Kota Probolinggo;
- Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.
Bentuk kegiatan antara lain berupa orasi, pembacaan pernyataan sikap, penyampaian surat tuntutan/aspirasi, audiensi atau dialog apabila diberikan kesempatan, serta penyerahan dokumen dan bahan klarifikasi.
Aliansi Tegaskan Aksi Bukan Intervensi Penegakan Hukum
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, bukan tindakan untuk mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan yang menjadi kewenangan APH.( Agus sugianto, S.H. Damoanto, S.H. Suliadi S.H.)
Aliansi juga menyatakan akan menghormati ketertiban umum, hak dan kebebasan masyarakat, kehormatan serta martabat setiap orang, asas praduga tak bersalah, kewenangan masing-masing lembaga, dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara tegas, tetapi tetap damai, tertib dan bertanggung jawab. Yang kami minta adalah penjelasan, transparansi, kejelasan kewenangan serta mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap Aliansi dalam pemberitahuannya.
Aliansi memastikan peserta aksi diarahkan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, intimidasi, kekerasan, pengrusakan fasilitas umum maupun provokasi.( Agus sugianto, S.H. Damoanto, S.H. Suliadi, S.H. )
14 Oktober 2026 menjadi momentum bagi ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN untuk menyampaikan suara masyarakat secara terbuka dan konstitusional, dengan tetap mengedepankan ketertiban, transparansi, akuntabilitas dan supremasi hukum. (Redaksi).
