JAKARTA, PATROLI POS
Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kesepakatan tersebut membawa kabar baik bagi calon jemaah karena beban biaya yang harus dilunasi mengalami penurunan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen, dengan rata-rata Rp54.648.825.
Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau sekitar Rp43.817.526,35 per jemaah bersumber dari Nilai Manfaat (NM).
Skema pembiayaan tersebut membuat jumlah pelunasan yang harus disiapkan jemaah menjadi lebih ringan. Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, perhitungannya dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan formula tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, beban jemaah turun sekitar Rp3.384.981,58.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun melalui perhitungan yang mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, sekaligus keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pemerintah juga akan terus melakukan efisiensi terhadap berbagai lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.
Pengelolaan dana haji, kata dia, harus dilakukan secara transparan sehingga dana yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat dapat dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk pelayanan yang optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” tegasnya.
Dalam kesepakatan BPIH 2027, komponen pembiayaan dibagi untuk kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi.
Di dalam negeri, pembiayaan antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sedangkan selama berada di Arab Saudi, anggaran mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan umum serta pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari struktur BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah di Indonesia.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan adanya tambahan biaya operasional akibat perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Apabila terjadi kekurangan akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar biaya tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah demi menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih juga berbeda antara satu embarkasi dengan embarkasi lainnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi antara lain oleh komponen biaya penerbangan serta layanan yang diberikan selama penyelenggaraan haji.
Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat menjadi salah satu daerah dengan Bipih terendah, sedangkan besaran untuk embarkasi lainnya menyesuaikan perhitungan biaya masing-masing.
Kemenhaj RI mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri serta mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah. (Red**).
ISumber: Kementerian Haji dan Umrah RI
