PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaanyar mengambil langkah strategis dalam mengamankan harta benda umat. Berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KUA Kotaanyar memperkuat legalitas dan penataan administrasi aset wakaf Yayasan Attarbiyatut Tijaniyah Al-Hasani di Desa Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Senin 2/11/2026.
Kegiatan penguatan legalitas ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kotaanyar, H. Nasir, perwakilan BWI Yazid Zain, jajaran pengurus nadzir badan hukum yayasan, serta dua orang saksi. Adapun objek dalam pengurusan legalitas tersebut merupakan aset wakaf dengan luas mencapai 3.135 meter persegi.
Kepala KUA Kotaanyar, H. Nasir, menegaskan bahwa kepastian hukum melalui tertib administrasi merupakan aspek krusial agar aset wakaf terlindungi dengan baik. Dengan adanya legalitas yang jelas, harta benda wakaf dapat terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang serta dikelola secara optimal demi kemaslahatan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan BWI, Yazid Zain, mengingatkan para pengurus nadzir agar senantiasa mengelola amanah wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perwakafan yang tertib di wilayah Kabupaten Probolinggo, sehingga manfaat aset wakaf dapat terus dirasakan umat secara berkelanjutan. (Red**).
