PROBOLINGGO, PATROLI POS
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, S.Ag., M.Pd.I., terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor sebagai langkah strategis dalam mencegah perkawinan anak dan membangun ketahanan keluarga. Gagasan tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan (*Proper*) yang dikembangkan melalui Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN), dengan menempatkan kolaborasi antarlembaga sebagai fondasi pelayanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Samsur saat membuka kegiatan di lingkungan Kemenag Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengulas kembali substansi proyek perubahan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tugas kelembagaan, tetapi juga membangun ekosistem pembinaan remaja dan calon pengantin secara terpadu.
Samsur menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, perangkat dinas terkait, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, serta elemen masyarakat lainnya.
“Pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu menyatukan potensi, program, dan kewenangan setiap lembaga agar pembinaan kepada remaja dan calon pengantin berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” tegas Samsur.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kemenag Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan **penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor pada Jumat, 13 November 2026**. Kesepakatan tersebut melibatkan dinas dan instansi terkait, organisasi kemasyarakatan Islam, serta perguruan tinggi.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat edukasi dan pendampingan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), serta Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin). Dengan pembagian peran sesuai tugas dan kompetensi masing-masing, intervensi diharapkan dapat menjangkau remaja sejak usia sekolah hingga pasangan yang akan memasuki kehidupan rumah tangga.
Samsur menjelaskan, proyek perubahan tersebut dibangun dengan pendekatan ekosistem. Artinya, pembinaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau sosialisasi, tetapi harus diwujudkan melalui program bersama, pendampingan yang berkesinambungan, serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Gagasan ini juga memiliki kesinambungan dengan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kemenag Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, Samsur telah mendorong koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pembahasan bersama Bupati Probolinggo juga diarahkan pada penguatan regulasi dan sinergi pencegahan perkawinan anak.
Melalui penandatanganan PKS mendatang, Samsur berharap komitmen yang telah dibangun dapat meningkat menjadi gerakan kolaboratif yang memiliki arah kerja jelas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Harapannya, kerja sama ini tidak berhenti pada dokumen kesepakatan. Setiap pihak harus mengambil peran dan menjalankan tanggung jawabnya. Kita ingin membangun generasi yang lebih siap, melindungi masa depan anak, sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Kabupaten Probolinggo menerjemahkan proyek perubahan kepemimpinan ke dalam aksi nyata. Melalui kolaborasi lintas sektor, pencegahan perkawinan anak diharapkan semakin terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. (Mp/Red**).
